- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
The End of Ical Rezime: Akankah Ical bikin Golkar-Perjuangan spt Paloh bikin Nasdem?


TS
shopishields
The End of Ical Rezime: Akankah Ical bikin Golkar-Perjuangan spt Paloh bikin Nasdem?
Lima Dampak Buruk Putusan MPG Sahkan Munas Golkar Ancol
Rabu, 04 Maret 2015 , 03:08:00

Ketua majelis Mahkamah Partai Golkar, Muladi (tengah). Foto: Dokumen JPNN.com
JAKARTA - Putusan Mahkamah Partai Golkar semestinya dapat menyelesaikan kemelut dualisme kepengurusan yang ada di tubuh Beringin. Sekaligus diharapkan menjadi langkah agar partai yang lahir di era orde baru itu tidak pecah. "Walaupun sulit, MPG mestinya peka terhadap kondisi partai agar tidak berkeping-keping," kata Direktur Eksekutif PolcoMM Institute Heri Budianto, kepada JPNN, Selasa (3/3).
Dengan putusan MPG yang memenangkan Kubu Ancol, lanjut Heri, ada beberapa dampak yang dialami Partai Golkar.
Pertama, kubu munas Bali tidak akan menerima keputusan tersebut dan akan ada upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat."Itu artinya versi kepengurusan Munas Bali persoalan Golkar belum selesai walau sudah ada putusan MPG," katanya. Upaya hukum ini, jelas akan berimplikasi politik yakni Golkar tidak serta merta dapat mengikuti agenda politik dalam waktu dekat misalnya Pilkada, karena berlarut-larutnya persoalan ini.
Kedua, Golkar terancam perpecahan lebih jauh, karena bisa saja memicu perpindahan kader-kader golkar khususnya di daerah yang mau maju pilkada ke partai lain."Itu artinya, Golkar akan kehilangan banyak kekuatan politik lokal karena persoalan ini," tegasnya.
Ketiga, kemungkinan lain bisa saja menjadi stimuli munculnya parpol baru, walaupun dalam putusan MPG tidak membolehkan. Namun bagi yang kalah selalu ada cara untuk melampiaskan kekalahan dan mencari jalan untuk tetap eksis dalam politik."Artinya, putusan MPG yang menyatakan yang menang harus mengakomodir yang kalah bisa menjadi sia-sia," ujarnya.
Keempat, dengan putusan ini keberadaan Koalisi Merah Putih menjadi terancam. Artinya ini menjadi awal bahwa keberadaan koalisi permanen bernama KMP yang penopang utamanya adalah Golkar akan bubar. "Jika ini menjadi kenyataan, maka konstalasi politik nasional akan berubah," papar Heri. Menurut dia, tentu gerilya politik berikutnya kubu Ancol adalah merapat ke pemerintah. Selain itu, kata dia, akan ada upaya melakukan strategi untuk mendekati presiden dan wakil presiden agar kader mereka diakomodir masuk kabinet, jika ada reshufle kebinet kerja.
Kelima, upaya untuk menyatukan dualisme kepengurusan dengan putusan memenangkan satu kubu bukanlah perkara mudah. "Tentu ada yang sakit hati, itu rumus sakit hati tentu tidak akan masuk dalam akomodasi politik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Heri menegaskan, putusan ini akan berdampak bagi Golkar. Kata dia, partai yang dilahirkan dari awal orba ini diambang lilitan konflik panjang."Dan ini sejarah pertama konflik yang mengancam keberadaan Golkar sebagai partai besar di negeri ini," pungkasnya.
http://www.jpnn.com/read/2015/03/04/...s-Golkar-Ancol
Kubu Ical Cemas GOLKAR AL akan Diakui Pemerintah spt Kasus PPP:
Bamsoet Ingatkan Menkumham tak Gegabah Sikapi Putusan MPG
Rabu, 04 Maret 2015 , 12:56:00
JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo mengingatkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak gegabah menyikapi putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang akan diserahkan ke Kemenkumham oleh kubu Agung Laksono hari ini untuk didaftarkan.
"Kami meminta Menkumham tidak gegabah menerima klaim mereka. Menkumham harus baca dulu amar keputusan Mahkamah Partai," kata politikus yang akrab disapa Bamsoet itu, Rabu (4/3).
Hal ini menurutnya penting karena Mahkamah Partai Golkar dalam amar putusannya menyatakan bahwa menerima eksepsi para termohon (Aburizal cs) untuk sebagian. Menyatakan permohonan para pemohon (Agung Laksono cs) tidak dapat diterima.
"Dalam pokok perkara, mahkamah menyatakan tidak dapat mengambil keputusan karena tidak tercapai kesepakatan di antara 4 hakimnya. Hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan Munas Ancol yang sah tapi harus mengakomodir tokoh-tokoh dari Munas Bali," jelasnya.
Sementara Hakim Muladi dan Natabaya punya pendapat yang berbeda dengan Andi dan Djasri. Keduanya berpendapat karena termohon Aburizal cs kasasi atas putusan sela PN Jakbar, maka pihak ini menghendaki penyelesaian masalah melalui pengadilan, dan ini sesuai dengan rekomendasi mahkamah partai tanggal 23 desember 2014.
"Muladi dan Natabaya tidak mengemukakan pendapat Munas mana yang sah. Karena hakimnya ada 4 dan ada 2 pendapat berbeda yang masing-masing didukung 2 hakim, maka sidang tidak bisa ambil keputusan alias deadlock dalam menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar," tegasnya.
Dia menambahkan ada beberapa media salah paham atas Putusan ini. Dikira yang menang adalah Agung cs dengan munas Ancolnya. Padahal itu hanya pendapat hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin, bukan pendapat semua hakim. Jadi itu bukan putusan Mahkamah Partai.
"Dengan putusan Mahkamah Partai yang tidak memutuskan apa-apa itu, Aburizal cs tetap akan meneruskan perkara di pengadilan. Pernyataan kasasi sudah dilakukan di PN Jakbar dan memori kasasi dalam minggu ini juga akan diserahkan ke pengadilan," pungkas Anggota Komisi III DPR ini
http://www.jpnn.com/read/2015/03/04/...pi-Putusan-MPG
Partai Golkar Terbelah
Kubu Agung Bawa Golkar Tinggalkan KMP untuk Dukung Jokowi
Selasa, 3 Maret 2015 21:14 WIB
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Setelah dimenangkan oleh Mahkamah Partai Golkar, Kubu Agung Laksono menyatakan akan mendukung pemerintahan Joko Widodo dan membawa Golkar keluar dari Koalisi Merah Putih (KMP). Hal itu disampaikan Ketua Bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta, Leo Nababan.
Leo mengatakan, pilihan sikap politik ini karena doktrin Partai Golkar harus menjadi partai yang mendukung pemerintahan yang berkuasa. Seluruh kader dan pengurus, kata dia, harus menyesuaikan diri dengan perubahan sikap politik ini. "Dengan putusan ini kami keluar dari KMP. Tetap akan dukung pemerintah yang sah karena itu doktrin partai Golkar," kata Leo, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Sebelumnya, empat majelis Mahkamah Partai menyampaikan pandangan berbeda terkait putusan perselisihan kepengurusan Partai Golkar. Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali, atau kubu Aburizal, sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PN Jakarta Barat. Hal tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai.
Dengan sikap tersebut, Muladi dan Natabaya hanya memberikan rekomendasi agar kubu yang menang tidak mengambil semuanya (the winners take all), merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, mengakomodir kubu yang kalah dalam kepengurusan, dan kubu yang kalah diminta untuk tidak membentuk partai baru.
Sementara, anggota lain majelis Mahkamah Partai, Djasri Marin dan Andi Mattalatta menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis. Djasri dan Andi menilai, pelaksanaan Munas IX Jakarta sangat terbuka, transparan, dan demokratis. Meski di lain sisi, Andi dan Djasri menilai Munas IX Jakarta memiliki banyak kekurangan. "Maka mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menerima kepengurusan Munas Ancol," ucap Djasri.
Ia mengungkapkan, putusan itu harus dilaksanakan berikut sejumlah syaratnya. Yaitu mengakomodir kubu Aburizal secara selektif dan yang memenuhi kriteria, loyalitas, serta tidak melakukan perbuatan tercela untuk masuk dalam kepengurusan partai. Majelis juga meminta kepengurusan Agung untuk melakukan tugas utama partai mulai dari musyawarah daerah dan penyelenggaraan Musyawarah Nasional X Partai Golkar. Pelaksanaannya paling lambat adalah Oktober 2016.
http://pontianak.tribunnews.com/2015...-dukung-jokowi
---------------------------------------
Jelas ajalah rezim Jokowi akan mndukung Golkar versi Agung Laksono (AL). Selain komitmennya yang akan membawa Golkar keluar dari KMP, dia juga mengatakan akan mendukung Jokowi (dengan bonus menteri bila ada reshuffle nanti tentunya). Menteri Hukham bisa diduga arah kebijakannya, akan mendukung Golkar versi AL, mirip kasus yang dilakukannya saat mendukung kepengurusan PPP versi Ketua Umum PPP Mukhtamar Surabaya, Rommahurmuziy. Apalagi secara ideologis, AL itu dikenal sebagai aktivis GMNI saat mahasiswa dulu, yang sangat dekat ideologisnya dengan PDIP. Good byt, Ical ... jangan lupa, bikin aja Parpol baru bernama "Golkar-Perjuangan" yak!
Rabu, 04 Maret 2015 , 03:08:00

Ketua majelis Mahkamah Partai Golkar, Muladi (tengah). Foto: Dokumen JPNN.com
JAKARTA - Putusan Mahkamah Partai Golkar semestinya dapat menyelesaikan kemelut dualisme kepengurusan yang ada di tubuh Beringin. Sekaligus diharapkan menjadi langkah agar partai yang lahir di era orde baru itu tidak pecah. "Walaupun sulit, MPG mestinya peka terhadap kondisi partai agar tidak berkeping-keping," kata Direktur Eksekutif PolcoMM Institute Heri Budianto, kepada JPNN, Selasa (3/3).
Dengan putusan MPG yang memenangkan Kubu Ancol, lanjut Heri, ada beberapa dampak yang dialami Partai Golkar.
Pertama, kubu munas Bali tidak akan menerima keputusan tersebut dan akan ada upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat."Itu artinya versi kepengurusan Munas Bali persoalan Golkar belum selesai walau sudah ada putusan MPG," katanya. Upaya hukum ini, jelas akan berimplikasi politik yakni Golkar tidak serta merta dapat mengikuti agenda politik dalam waktu dekat misalnya Pilkada, karena berlarut-larutnya persoalan ini.
Kedua, Golkar terancam perpecahan lebih jauh, karena bisa saja memicu perpindahan kader-kader golkar khususnya di daerah yang mau maju pilkada ke partai lain."Itu artinya, Golkar akan kehilangan banyak kekuatan politik lokal karena persoalan ini," tegasnya.
Ketiga, kemungkinan lain bisa saja menjadi stimuli munculnya parpol baru, walaupun dalam putusan MPG tidak membolehkan. Namun bagi yang kalah selalu ada cara untuk melampiaskan kekalahan dan mencari jalan untuk tetap eksis dalam politik."Artinya, putusan MPG yang menyatakan yang menang harus mengakomodir yang kalah bisa menjadi sia-sia," ujarnya.
Keempat, dengan putusan ini keberadaan Koalisi Merah Putih menjadi terancam. Artinya ini menjadi awal bahwa keberadaan koalisi permanen bernama KMP yang penopang utamanya adalah Golkar akan bubar. "Jika ini menjadi kenyataan, maka konstalasi politik nasional akan berubah," papar Heri. Menurut dia, tentu gerilya politik berikutnya kubu Ancol adalah merapat ke pemerintah. Selain itu, kata dia, akan ada upaya melakukan strategi untuk mendekati presiden dan wakil presiden agar kader mereka diakomodir masuk kabinet, jika ada reshufle kebinet kerja.
Kelima, upaya untuk menyatukan dualisme kepengurusan dengan putusan memenangkan satu kubu bukanlah perkara mudah. "Tentu ada yang sakit hati, itu rumus sakit hati tentu tidak akan masuk dalam akomodasi politik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Heri menegaskan, putusan ini akan berdampak bagi Golkar. Kata dia, partai yang dilahirkan dari awal orba ini diambang lilitan konflik panjang."Dan ini sejarah pertama konflik yang mengancam keberadaan Golkar sebagai partai besar di negeri ini," pungkasnya.
http://www.jpnn.com/read/2015/03/04/...s-Golkar-Ancol
Kubu Ical Cemas GOLKAR AL akan Diakui Pemerintah spt Kasus PPP:
Bamsoet Ingatkan Menkumham tak Gegabah Sikapi Putusan MPG
Rabu, 04 Maret 2015 , 12:56:00
JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo mengingatkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak gegabah menyikapi putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang akan diserahkan ke Kemenkumham oleh kubu Agung Laksono hari ini untuk didaftarkan.
"Kami meminta Menkumham tidak gegabah menerima klaim mereka. Menkumham harus baca dulu amar keputusan Mahkamah Partai," kata politikus yang akrab disapa Bamsoet itu, Rabu (4/3).
Hal ini menurutnya penting karena Mahkamah Partai Golkar dalam amar putusannya menyatakan bahwa menerima eksepsi para termohon (Aburizal cs) untuk sebagian. Menyatakan permohonan para pemohon (Agung Laksono cs) tidak dapat diterima.
"Dalam pokok perkara, mahkamah menyatakan tidak dapat mengambil keputusan karena tidak tercapai kesepakatan di antara 4 hakimnya. Hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan Munas Ancol yang sah tapi harus mengakomodir tokoh-tokoh dari Munas Bali," jelasnya.
Sementara Hakim Muladi dan Natabaya punya pendapat yang berbeda dengan Andi dan Djasri. Keduanya berpendapat karena termohon Aburizal cs kasasi atas putusan sela PN Jakbar, maka pihak ini menghendaki penyelesaian masalah melalui pengadilan, dan ini sesuai dengan rekomendasi mahkamah partai tanggal 23 desember 2014.
"Muladi dan Natabaya tidak mengemukakan pendapat Munas mana yang sah. Karena hakimnya ada 4 dan ada 2 pendapat berbeda yang masing-masing didukung 2 hakim, maka sidang tidak bisa ambil keputusan alias deadlock dalam menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar," tegasnya.
Dia menambahkan ada beberapa media salah paham atas Putusan ini. Dikira yang menang adalah Agung cs dengan munas Ancolnya. Padahal itu hanya pendapat hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin, bukan pendapat semua hakim. Jadi itu bukan putusan Mahkamah Partai.
"Dengan putusan Mahkamah Partai yang tidak memutuskan apa-apa itu, Aburizal cs tetap akan meneruskan perkara di pengadilan. Pernyataan kasasi sudah dilakukan di PN Jakbar dan memori kasasi dalam minggu ini juga akan diserahkan ke pengadilan," pungkas Anggota Komisi III DPR ini
http://www.jpnn.com/read/2015/03/04/...pi-Putusan-MPG
Partai Golkar Terbelah
Kubu Agung Bawa Golkar Tinggalkan KMP untuk Dukung Jokowi
Selasa, 3 Maret 2015 21:14 WIB
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Setelah dimenangkan oleh Mahkamah Partai Golkar, Kubu Agung Laksono menyatakan akan mendukung pemerintahan Joko Widodo dan membawa Golkar keluar dari Koalisi Merah Putih (KMP). Hal itu disampaikan Ketua Bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta, Leo Nababan.
Leo mengatakan, pilihan sikap politik ini karena doktrin Partai Golkar harus menjadi partai yang mendukung pemerintahan yang berkuasa. Seluruh kader dan pengurus, kata dia, harus menyesuaikan diri dengan perubahan sikap politik ini. "Dengan putusan ini kami keluar dari KMP. Tetap akan dukung pemerintah yang sah karena itu doktrin partai Golkar," kata Leo, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Sebelumnya, empat majelis Mahkamah Partai menyampaikan pandangan berbeda terkait putusan perselisihan kepengurusan Partai Golkar. Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali, atau kubu Aburizal, sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PN Jakarta Barat. Hal tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai.
Dengan sikap tersebut, Muladi dan Natabaya hanya memberikan rekomendasi agar kubu yang menang tidak mengambil semuanya (the winners take all), merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, mengakomodir kubu yang kalah dalam kepengurusan, dan kubu yang kalah diminta untuk tidak membentuk partai baru.
Sementara, anggota lain majelis Mahkamah Partai, Djasri Marin dan Andi Mattalatta menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis. Djasri dan Andi menilai, pelaksanaan Munas IX Jakarta sangat terbuka, transparan, dan demokratis. Meski di lain sisi, Andi dan Djasri menilai Munas IX Jakarta memiliki banyak kekurangan. "Maka mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menerima kepengurusan Munas Ancol," ucap Djasri.
Ia mengungkapkan, putusan itu harus dilaksanakan berikut sejumlah syaratnya. Yaitu mengakomodir kubu Aburizal secara selektif dan yang memenuhi kriteria, loyalitas, serta tidak melakukan perbuatan tercela untuk masuk dalam kepengurusan partai. Majelis juga meminta kepengurusan Agung untuk melakukan tugas utama partai mulai dari musyawarah daerah dan penyelenggaraan Musyawarah Nasional X Partai Golkar. Pelaksanaannya paling lambat adalah Oktober 2016.
http://pontianak.tribunnews.com/2015...-dukung-jokowi
---------------------------------------
Jelas ajalah rezim Jokowi akan mndukung Golkar versi Agung Laksono (AL). Selain komitmennya yang akan membawa Golkar keluar dari KMP, dia juga mengatakan akan mendukung Jokowi (dengan bonus menteri bila ada reshuffle nanti tentunya). Menteri Hukham bisa diduga arah kebijakannya, akan mendukung Golkar versi AL, mirip kasus yang dilakukannya saat mendukung kepengurusan PPP versi Ketua Umum PPP Mukhtamar Surabaya, Rommahurmuziy. Apalagi secara ideologis, AL itu dikenal sebagai aktivis GMNI saat mahasiswa dulu, yang sangat dekat ideologisnya dengan PDIP. Good byt, Ical ... jangan lupa, bikin aja Parpol baru bernama "Golkar-Perjuangan" yak!
0
2.4K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan