Kaskus

News

gondrongdekilAvatar border
TS
gondrongdekil
Akibat Rebutan Lahan
Pendeta Aswin Bethany Tersangka

SURABAYA (Surabaya Pagi) – pepatah senjata makan tuan, tampaknya menimpa pada diri Pendeta David Aswin Tanusaputra, anak Pendeta Abraham Alex, bapak Bethany. Setelah melaporkan Pendeta Leonard Limato, M.Th, pendiri badan hukum Gereja Bethany dan kakaknya yaitu, Pendeta Yusak Hadisiswantoro. Aswin, akan dijadikan tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan maupun Polda Jawa Timur.

‘’Ungkapan ini ditujukan kepada orang yang dicelakai oleh senjatanya sendiri. Pendeknya, ungkapan yang pernah dipakai oleh nabi Daud itu menggambarkan, orang yang menggali lobang di depannya dan orang itu yang jatuh ke dalamnya. Artinya ada orang yang ingin menjatuhkan atau mencelakai orang lain, tetapi dirinya sendiri yang terkena,’’ kata teman bapak Bethany Pdt Abraham Alex di depan sejumlah pendeta Bethany, di Surabaya, Rabu siang (5/6).

Menurut dia, semula Pendeta David Aswin melaporkan Pdt Yusak, kakaknya dengan sangkaan menggelapkan aset Gereja berupa beberapa rumah. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim dan Polda Sulawesi Selatan, laporan penggelapan yang dibuat oleh Pendeta David Aswin, tidak terbukti. Karena Pendeta Yusak, mengajukan tiga saksi dan surat-surat terkait sertifikat bangunan yang dipersoalkan oleh Pendeta Aswin. “Pendeta Yusak terbukti tidak menikmati atau memperoleh keuntungan pribadi dari sertifikat itu, karena sertifikat dibalik namakan atas nama gereja YHS. Jadi asset gereja untuk gereja juga. Dimana unsur kejahatan Pendeta Yusak,’’ kata seorang penyidik Polda Jatim, yang dihubungi terpisah, kemarin.

Sementara itu, advokat Arifin, SH, yang menjadi pengacara Pendeta David Aswin, ketika diklarifikasi soal keterangan penyidik dan teman Pendeta Abraham Alex, menganggukkan kepala. ‘’Anda sudah tahu perkembangan penyidikan laporan klien saya,’’ ungkapnya melalui telepon selulernya, 081330732xxxx

Teman Pendeta Abraham Alex itu menilai dari sudutpandang etika keluarga dan ajaran Kristen, apa yang dilakukan Pendeta Aswin terhadap kakaknya, sebagai tindakan anak duroko. (durhaka)
. ‘’Akibat ulah sendiri yang dilakukan Pendeta Aswin, kini ia jadi tersangka Pasal 374 dan 375 KUH Pidana penggelapan oleh pengurus yayasan yang kata lawyer gereja Bethany, ancaman pidananya bisa enam tahun,’’ tambah pria kurus berambut hitam agak tipis.

Dalam perkembangan penyidikan yang telah dilakukan gelar perkara, penyidik mendapat keterangan bahwa selama saksi-saksi dari internal Gereja Bethany diperiksa, ada yang menyatakan bahwa selama menjadi pengurus gereja, Pendeta Aswin pernah melakukan mark-up pembelian barang, kemudian menggunakan dana gereja untuk kepentingan pribadi. ‘’Keterangan yang mengatakan demikian, bukan satu dua orang, tetapi lebih tiga orang. Ini kan sudah cukup untuk menjerat Pendeta Aswin menjadi tersangka penggelapan di Yayasan dimana ia sendiri adalah pengurusnya,’’ jelas seorang penyidik.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat karena aset Gereja Bethany Malang yang berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 50 miliar itu di alihkan menjadi aset yang dikelola oleh Pdt Yusak Hadisiswantoro. Laporan pidana ke Polda Jatim ini dibuat tanggal 04 Maret 2013 dengan nomor LPB/217/III/UM/SPK. Semula laporan terkait pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan surat dan pembuatan dokumen palsu. Tapi dalam perkembangan ditemukan alasan kuat menjerat Pendeta David Aswin dengan pasal penggelapan dalam perusahaan dan penggelapan dalam yayasan. 007/sy/ar

SOURCE


Aswin anak durhaka emoticon-Berduka (S).. pengen banget nguasain aset gereja, sampe kakakknya sendiri di serang..
0
2K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan