- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Ancaman Hukuman Suami Istri Pencuri Kakao Sama dengan Koruptor
TS
hnendra13
Ancaman Hukuman Suami Istri Pencuri Kakao Sama dengan Koruptor
Apes betul nasib pasangan suami istri Nawir (32) dan Hasnah (23), warga Kampung Sikkuledeng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Keduanya harus menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara atas tuduhan mencuri 30 biji kakao di kebun milik orangtua mereka.
Tuntutan jaksa itu hampir sama dengan pelaku koruptor yang merampok uang negara miliaran bahkan triliunan Rupiah. Sementara Nawir dan Hasnah hanya mengambil 30 biji kakao atau harga sekira Rp25 ribu. Itupun mereka ambil di kebun milik orangtua.
Pada 22 Desember 2013, salah satu saudara tiri melaporkan keduanya ke polisi. Saudara tiri mendapati Nawir menjolok buah kakao di lahan samping rumah milik Dewi binti Haji Hasan. Sementara Hasnah memungut, membelah buah kakao, dan mengambil bijinya.
Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa, Muslihin Rais, menduga kejanggalan dalam pemeriksaan penyidik dan jaksa. Hasil investigasi menyebutkan harga kakao hanya Rp25 ribu. Sementara berita acara perkara menyebutkan kerugian korban yaitu Rp500 ribu.
Kejanggalan kedua, kata Muslihin, penyidik tak menginvestigasi pemilik pohon kakao. Sebab, orangtua Nawir-lah yang menanam pohon-pohon tersebut.
Kini, Nawir dan Hasnah harus berhadapan dengan jeratan Pasal 363 Ayat 1 da 4 KUHPidana. Ancaman hukuman untuk keduanya yaitu tujuh tahun kurungan penjara.
Sumber : metrotvnews.com
Tuntutan jaksa itu hampir sama dengan pelaku koruptor yang merampok uang negara miliaran bahkan triliunan Rupiah. Sementara Nawir dan Hasnah hanya mengambil 30 biji kakao atau harga sekira Rp25 ribu. Itupun mereka ambil di kebun milik orangtua.
Pada 22 Desember 2013, salah satu saudara tiri melaporkan keduanya ke polisi. Saudara tiri mendapati Nawir menjolok buah kakao di lahan samping rumah milik Dewi binti Haji Hasan. Sementara Hasnah memungut, membelah buah kakao, dan mengambil bijinya.
Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa, Muslihin Rais, menduga kejanggalan dalam pemeriksaan penyidik dan jaksa. Hasil investigasi menyebutkan harga kakao hanya Rp25 ribu. Sementara berita acara perkara menyebutkan kerugian korban yaitu Rp500 ribu.
Kejanggalan kedua, kata Muslihin, penyidik tak menginvestigasi pemilik pohon kakao. Sebab, orangtua Nawir-lah yang menanam pohon-pohon tersebut.
Kini, Nawir dan Hasnah harus berhadapan dengan jeratan Pasal 363 Ayat 1 da 4 KUHPidana. Ancaman hukuman untuk keduanya yaitu tujuh tahun kurungan penjara.
Sumber : metrotvnews.com
tien212700 memberi reputasi
1
1.2K
13
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan