Saat ini media kembali memunculkan kasus Anatasari. dimana dikatakan oleh media bahwa terdapat sebuah skenario besar yang disusun secara terencana oleh pihak-pihak yang kemungkinan besar berada dalam piramida tertinggi di indonesia. terdapat bebrapa kasus yang bisa dibilang terkait satu sama lain sehingga pada akhinya menyebabkan dipenjarakannya Antasari. dan menurut opini TS kasus ini muncul kembali karena mulai mendekatinya masa akhir jabatan SBY yang diduga terlibat kasus-kasus yang dulu diselidiki oleh Antasari.
Spoiler for 1. Kasus Bank Century:
Kasus Bank Century merupakan kasus pencucian uang yang diduga dana pencucian uang tersebut digunakan oleh SBY sebagai modal untuk biaya kampanye. berikut merupakan kronologis kasus bank century :
Spoiler for 2003:
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.
Spoiler for 2004:
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.
Spoiler for 2005:
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.
Spoiler for 30 Oktober dan 3 November 2008:
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.
Spoiler for 13 November 2008:
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)
Spoiler for 17 November 2008:
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.
Spoiler for 20 November 2008:
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.
Spoiler for 21 November 2008:
Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghinglang.
Spoiler for 23 November 2008:
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.
Spoiler for 5 Desember 2008:
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.
Spoiler for 9 Desember 2008:
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.
Spoiler for 31 Desember 2008:
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.
Spoiler for 3 Februari 2009:
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.
Spoiler for 11 Mei 2009:
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.
Spoiler for 3 Juli 2009:
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.
Spoiler for 21 Juli 2009:
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.
Spoiler for 18 Agustus:
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.
Spoiler for 3 Sepetember 2009:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.
Spoiler for 10 September 2009:
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.
dalam kasus bank century Antasari merupakan tokoh yang berusaha membongkar skandal kasus tersebut. dikatakan bahwa antasari yang mengetahui Bank Century telah dijadikan “alat” untuk mengeluarkan duit negara untuk membiayai kampanye SBY, justru berkoar akan membongkar skandal bank itu. Antasari sangat tahu siapa saja operator –operator Century, dimana Sri Mulyani dan Budiono bertugas mengucurkan duit dari kas negara, kemudian Hartati Mudaya, dan Budi Sampurna, (adik Putra Sanpurna) bertindak sebagai nasabah besar yang seolah-olah menyimpan dana di Century, sehingga dapat ganti rugi, dan uang inilah yang digunakan untuk biaya kampanye SBY.
Dalam masa berjalannya kasus Century kemudian muncul juga sebuah persoalan yang dipicu oleh timbunan rasa ketidak kepuasan serta rasa ketidak percayaan terhadap bagian administrasi publik lembaga penegakan hukum di Indonesia yakni Kejaksaan dan Kepolisian yang dipersonifikasi sebagai buaya sedangkan pihak yang berlawanan menyebut dirinya sebagai cicak, kedua personifikasi ini diciptakan oleh Susno Duadji ketika diwawancarai oleh majalah Tempo tercetak pada edisi 20/XXXVIII 06 Juli 2009 dengan mengatakan "cicak kok mau melawan buaya…" sebagai personifikasi KPK sebagai cicak sementara Kepolisian sebagai buaya dan dalam perkembangan selanjutnya buaya berubah menjadi penganti tikus yang dahulu diidentikkan dengan para pelaku korupsi karena pada akhirnya Susno Duadji (Whistle Blower) dan belakangan para petinggi Polri terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Spoiler for Kasus Antasari:
Dalam kasus ini Antasari dituding sebagai otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Setelah melalui proses hukum, Pengadilan Negeri Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Antasari. Dalam perjalanan kasusnya, banyak sekali kejanggalan-kejanggaln yang kita lihat mulai dari proses penyidikan sampai pada putusan. Meski perkara kasasi Antasari Azhar sudah divonis, namun kasus hukum yang penuh dengan nuansa politik ini terus bergulir dan semakin membesar bagaikan bola salju. Pertanyaannya, Benarkah Antasari Azhar terlibat kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ?
Dapat kita lihat banyaknya kejanggalan yg ada dalam penyelidikan kasus ini. dimana kejanggalan itu oleh media baru akhir-akhir ini diungkap kembali. Dalam kasus Antasari Azhar jaksa penuntut umum Cirus Sinaga yang merupakan salah satu orang yang ngotot bahwa Antasari bersalah pada akhirnya terlibat kasus korupsi Gayus Tambunan.
Saat ini bukti kejanggalan yang dipermasalahkan kembali adalah sms ancaman yang tidak terbukti bahwa sms itu ada. hal ini dinyatakan sendiri oleh adik dari Nasrudin Zulkarnaen. tapi situasi hukum Indonesia sendiri masih terdapat banyak kelemahan yang pada akhirnya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk menjatuhkan orang lain. dalam kasus Antasari kelemahan sistem hukum yang menyebabkan sulit bagi Antasari untuk melakukan perlawanan adalah : Pasal 268 yang berbunyi, "Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja." Ketidakadilan itu, diungkapkapkan Antasari, berkaitan dengan tidak adanya surat izin dari Jaksa Agung, sejak proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Bahkan, menurutnya, meski telah melakukan pembelaan, majelis hakim seolah tidak peduli dengan permohonan keberatan yang diajukannya. dan dalam hal ini dibutuhkan tokoh-tokoh yang berani mendobrak dan maju untuk melawan segala penindasan atas nama kebenaran.
untuk melihat kejanggalan-kejanggalan pada kasus Antasari dapat dilihat di sini
Saat ini masyarakat sudah sangatlah cerdas dan dapat menentukan mana hal yang benar dan salah. walaupun terdapat sebuah konspirasi, masyarakat kemungkinan sadar karena terdapat banyak kejanggalan-kejanggalan dalam suatu kasus tersebut.
Dapat kita lihat keadaan Indonesia saat ini dimana penguasa masih sulit untuk disentuh oleh hukum. walaupun ada beberapa yang pada akhirnya terjerat mereka juga masih dapat hidup enak di dalam penjara yang fasilitasnya sama dengan hotel-hotel.
Menurut TS sudah sangat sulit untuk membuat negara ini menjadi bersih karena kebusukan-kebusukan tersebut sudah mengakar sangat dalam di negara ini. mungkin memang masih ada beberapa orang yang bersih, tetapi pada akhirnya mereka tidak bisa berbuat apa-apa melawan para penguasa yang berada di tingkat tertinggi dari piramida kehidupan di Indonesia. untuk itu TS berharap lebih baik untuk menghindari tindakan-tindakan korupsi yang ringan seperti korupsi waktu dan hal-hal kecil lainnya. karena TS yakin dengan tindakan-tindakan kecil dapat berpengaruh terhadap hal-hal besar pada akhirnya seperti yang dikatakan oleh Butterfly Effect Theory "how small changes to a seemingly unrelated thing or condition (also known as an initial condition) can affect large, complex systems."
PS : Kalau ada hal-hal yang kurang berkenan TS mohon maaf, dan kalau ada hal-hal yang salah dari tulisan di atas TS mohon koreksinya.