Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

GPO2AAvatar border
TS
GPO2A
Tifatul: Kami 5 Tahun Enggak Cuti, Masa Cuma Cuti 6 Hari Diprotes
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring sudah mengajukan cuti untuk melakukan kampanye terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Selama ini, kata Tifatul, para menteri sulit mengajukan cuti lantaran disibukkan tugas-tugas negara. Sehingga, pada masa kampanye terbuka kali ini, Tifatul merasa para menteri berhak untuk mengajukan cuti.

“Kami kan 5 tahun (menjabat) enggak ada cutinya. Masa Cuma cuti 6 hari saja diprotes. Ini sudah 5 tahun nih. Pegawai negeri saja tiap tahun cuti 12 hari. Kami sudah 5 tahun enggak ada cuti,” keluh Tifatul seusai rapat terbatas di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Tifatul menuturkan, Presiden SBY sebenarnya juga mengizinkan menteri mengambil libur setiap hari Jumat. Hal itu sudah diputusan Presiden sejak 11 Januari lalu. Namun, hari Jumat, kata Tifatul, para menteri kerap dipanggil Presiden untuk menyampaikan laporannya soal isu-isu terkini. Oleh karena itu, pada masa kampanye terbuka, adalah saat para menteri mengajukan cuti.

Tifatul mengaku hanya mengambil cuti enam hari yang terbagi dua hari di setiap pekan kampanye terbuka. Hari-hari yang diambil Tifatul untuk cuti pun ada di akhir pekan. Cuti kampanye dilakukan Tifatul lantaran anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera ini menjadi juru kampanye bagi partainya.

“Saya di Sumatera dan beberapa di Jawa, saya didaftarkan jadi jurkam. Tapi tentu saja tidak semua disingahi, waktunya cuma dua hari ini. Enggak punya pesawat sendiri juga,” seloroh mantan Presiden PKS ini.

Prosedur pengajuan cuti menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam Pasal 11 Ayat 3, disebutkan bahwa pejabat negara melaksanakan cuti selama 2 hari kerja dalam 1 minggu pada kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, selama kampanye rapat umum sampai dengan dimulainya masa tenang.

Adapun hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye. Izin cuti menteri diajukan kepada Menteri Sekretaris Negara. Mensesneg kemudian memproses pengajuan izin cuti para menteri untuk melaksanakan kampanye, lalu melaporkannya kepada Presiden.

Mensesneg menyampaikan persetujuan pemberian cuti sebagaimana dimaksud kepada menteri dan Komisi Pemilihan Umum paling lambat 4 hari sebelum menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan memulai kampanye pemilu. KPU menetapkan jadwal kampanye terbuka mulai dilakukan pada 16 Maret sampai 5 April 2014.

Penulis: Sabrina Asril

Editor: Sandro Gatra

http://nasional.kompas.com/read/2014....Hari.Diprotes


emang kerja apa selama 5 thn si tiffy emoticon-Bingung (S)
0
2.4K
47
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan