Quote:
Dugaan jual beli putusan sengketa pemilihan kepala daerah dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar nampaknya benar adanya. Hal itu bisa dilihat dalam sengketa pilkada Kota Palembang dilaksanakan April tahun lalu.
Dalam uraian surat dakwaan Akil dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2), Jaksa Penuntut Umum pada KPK , Olivia Br Sembiring, memaparkan pada 7 April 2013 Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang mengukuhkan duet Sarimuda-Nelly Rasdania sebagai pemenang Pilkada Palembang. Tetapi, duet Romi Herton-Harno Joyo menggugat keputusan itu.
Romi lantas menghubungi Muhtar Ependy, diketahui sebagai orang dekat dan teman bisnis Akil, akan melayangkan gugatan ke MK. Muhtar lantas memberitahukan hal itu kepada Akil.
Romi mendaftarkan gugatan pilkada Kota Palembang ke MK pada 16 April 2013. Kemudian, pada 30 April 2013, Akil menetapkan hakim panel dengan komposisi Akil sebagai Ketua merangkap anggota, serta Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.
"Mei 2013, Muhtar menelepon Romi supaya menyiapkan sejumlah uang. Romi lantas menyanggupi menyiapkan Rp 20 miliar," kata Jaksa Olivia.
Lantas, pada 16 Mei 2013, Romi menyerahkan duit itu melalui istrinya, Masitoh, sebesar Rp 12 miliar di Bank BPD Kalimantan Barat. Sementara duit senilai Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang asing
"Sedangkan Romi berjanji memberikan sisa uang Rp 5 miliar melalui Muhtar ependy setelah putusan MK terbit," ujar Jaksa Olivia.
Pada 20 Mei 2013, MK memutuskan membatalkan kemenangan pasangan Sarimuda-Nelly, dan memenangkan duet Romi-Harno yang awalnya kalah. Setelah menang, Romi menyerahkan duit Rp 5 miliar itu kepada Muhtar.
Muhtar lantas menyetorkan uang itu ke rekening CV Ratu Samagat di BNI Cabang Pontianak sebesar Rp 7,5 miliar. Sedangkan sisanya dipakai modal usaha oleh Muhtar atas seizin Akil.
Atas perbuatannya, Akil dijerat pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto 65 ayat (1) KUHPidana.
merdeka !
sepandai-pandainya tupai melompat....akhirnya tertangkap kpk juga. cakmano mang?