malaikat.subuh.Avatar border
TS
malaikat.subuh.
[Cinta Lingkungan] Napi Tanam Ganja di Lapas


Sebuah foto yang diunggah di situs jejaring sosial Facebook mengungkap adanya narapidana yang menanam ganja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada 6 November lalu.

Pada foto itu, tampak narapidana perkara narkoba, Asbudi, tengah merawat dua pohon ganja yang ditanamnya di botol air mineral.
Foto itu diunggah di akun Facebook milik Rahmat Tanjung dengan menggunakan BlackBerry pada 18 Oktober lalu. Rahmat merupakan kawan satu sel Asbudi.

Rahmat Tanjung merupakan narapidana yang divonis empat tahun penjara lantaran kedapatan membawa daun ganja saat menjenguk Asbudi di dalam lapas pada 25 April 2013 lalu.

Menanggapi kasus ini, pegiat antinarkoba mempertanyakan sistem penjagaan di lapas karena napi bisa bebas menanam ganja dan membawa telepon seluler.

"Kan sudah jelas pengumuman di pintu gerbang masuk bahwa dilarang keras membawa telepon seluler ke dalam lapas, tapi buktinya narapidana banyak yang pakai.Apalagi, pohon ganja ini kan ada indikasi keterlibatan pegawai lapas," ungkap Syamsuddin Nur, Ketua Gerakan Anti Narkotika dan Psikotropika (Granat) Kabupaten Bone.

Quote:


Pohon Ganja di Lapas, Polisi Akan Periksa Sipir



Penyidik Satuan Narkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan, akan memeriksa sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone, menyusul ditemukannya sejumlah pohon ganja di lapas tersebut.

"Keterangannya tetap kami ambil. Saat ini penyidik masih melakukan proses pengembangan terhadap temuan itu," kata Kepala Unit Satuan Narkoba Polres Bone, Iptu Yoyok, Kamis (7/11/2013).

Pohon ganja yang sudah berumur 2-4 bulan itu ditanam di taman depan kamar sel nomor 19 Blok Teratai dan kamar 21 blok Kamboja yang ditempati narapidana narkoba bernama Asbudi.

"Tanaman Ganja sudah kami kirim ke Makassar (Polda Sulawesi Selatan-Barat) untuk dilakukan uji secara lab. Namun kami tidak membentuk tim karena pelaku penanaman tersebut sudah diketahui dan sudah ditahan," ungkap Yoyok.

Asbudi dijebloskan ke Lapas IIA Watampone pada akhir 2012. Dia divonis 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Watampone karena kasus narkoba jenis ganja.

Tanaman Ganja itu ditemukan oleh petugas Lapas, Senin (4/11/2013) lalu, namun petugas baru melaporkannya ke polisi pada Rabu kemarin.

Quote:


besar kemungkinan sipir penjaranya bantuin nyiram n ngasih pupuk emoticon-Big Grin
Diubah oleh malaikat.subuh. 12-11-2013 04:37
nopel.megalodon
nopel.megalodon memberi reputasi
1
4.7K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan