Apabila kita korupsi kepada negara, tobat kita tidak akan diterima Allah SWT sampai kita dihalalkan oleh pemilik negara,yaitu rakyat. Kepala negara adalah orang yang diamanati oleh rakyat, dan dia tidak berhak untuk menghalalkan tindakan korupsi.
Oleh karena itu, apabila melakukan korupsi, saya akan mengembalikan hasil korupsi itu kepada pihak tempat saya melakukan korupsi sebelum saya mati.
Spoiler for Jangan Kayak Gini:
Apabila korupsi uang negara, uang hasil korupsi itu akan saya kembalikan kepada negara. Meskipun saya mampu menyelamatkan diri dari hukuman di dunia, tetapi selama rakyat tidak mau menghalalkan uang yang saya korupsi, selama itu pula saya tidak dapat masuk ke surga.
Selanjutnya, saya akan menyerahkan diri saya kepada penegak hukum agar dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Bagi saya, tidak ada artinya bila saya dihukum lima atau 10 tahun. Dalam hukuman di dunia, saya masih bisa menikmati makanan enak. Tapi, bila tidak mengembalikan harta hasil korupsi itu, saya akan dijebloskan ke neraka. Juga ditambah siksaan yang panas hingga 100 kali lipat daripada panas di bumi. Minuman di neraka juga sangat mengerikan.
Spoiler for Penjara Koruptor:
Jadi sesungguhnya, korupsi justru akan merugikan kita sendiri, tidak saja di dunia, tetapi juga di akhirat kelak. Dengan mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara, kemudian saya di penjara maka saya justru akan selamat di dunia dan akhirat.
Saya juga tidak mau menukar surga yang indah dan penuh kenikmatan itu dengan neraka. Sekecil-kecilnya kapling di surga, masih 11 kali luasnya daripada dunia ini. (HR Imam Muslim). Sekecil-kecil (serendah apa pun) orang yang masuk surga adalah orang yang diberi pembantu oleh Allah SWT sebanyak 8.000 orang. (HR Imam Ahmad).
Spoiler for Surga Vs Neraka:
Maka itu, seandainya saya koruptor, saya memilih dipenjara di dunia dan mengembalikan ke tempat asal yang mengambil harta itu, daripada diceburkan di bara api neraka.
Rasul bersabda,
“Siapa yang pernah menzalimi saudaranya, baik perasaannya maupun yang lain, ia harus minta dihalalkan daripadanya sekarang juga sebelum datang kematian. Apabila tidak, di akhirat nanti pahala kebajikan orang yang menzalimi itu akan ditebuskan untuk orang yang dizalimi, dan apabila masih kurang, dosa orang yang dizalimi akan dibebankan kepada orang yang menzaliminya.”