Bupati Garut Aceng Fikri, dan istrinya Nurohimah.
VIVAnews – Bupati Garut Aceng Fikri akan menggugat renteng Mahkamah Agung, Menteri Dalam Negeri, dan DPRD Garut sebesar Rp5 triliun jika Aceng sungguh-sungguh dimakzulkan dari jabatannya.
"Kami akan bertindak ke pengadilan jika Aceng dilengserkan,” kata pengacara Aceng Fikri, Eggi Sudjana, Rabu 23 Januari 2013, kepada VIVAnews. Eggi mengatakan, pelengseran Bupati Aceng bakal mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi kliennya.
Materi dan wibawa Aceng selaku pimpinan daerah, ujar Eggi, tak ternilai harganya. Ia mengatakan, pelengseran Aceng mengoyak-oyak syariat Islam yang memperbolehkan pria menikahi lebih dari satu orang istri. Nikah siri Aceng Fikri juga dianggap Eggi bukan pelanggaran pidana, hanya pelanggaran administrasi.
Eggi mengatakan, jika MA memutuskan melengserkan Aceng Fikri, maka itu melanggar hukum karena kasus nikah siri Aceng masih dalam perdebatan dan belum ada aturan pidana yang mengikat.
“Orang yang sedang bersengketa sudah diputus, ini melanggar asas keadilan dan legalitas. Apalagi ini klausulnya soal pernikahan yang tidak ada pelanggaran pidananya,” kata Eggi.
Siang ini MA akan membacakan putusan mereka atas rekomendasi pemakzulan Bupati Aceng oleh DPRD Kabupaten Garut. Aceng sendiri menunggu kabar soal putusan MA itu dari kediamannya di Garut. “Sidangnya tertutup dan kami sebagai pihak terkait tidak diundang,” kata pengacara Aceng lainnya, Ujang Suja’i.
[RIGHT]sumber[/RIGHT]
Quote:
MA Persilakan Bupati Aceng Gugat Rp5 Triliun
Keputusan MA sudah final soal pelengseran Aceng, kata Kabiro Hukum MA.
VIVAnews – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mengatakan putusan MA mengenai pelengseran Bupati Garut, Aceng Fikri, sudah final. Aceng tidak bisa menempuh banding sebagai upaya hukum lanjutan.
MA pun mempersilahkan Aceng bila ingin menggugat institusi tertinggi yudisial itu sebesar Rp5 triliun. “Ini sudah final. Kalau mau mengajukan gugatan lainnya, silakan saja. Nanti akan kami nilai apakah gugatan itu cukup beralasan,” ujar Ridwan di gedung MA, Jakarta, Rabu 23 Januari 2013.
Menurutnya, Aceng dapat mengajukan gugatan asalkan dalam perkara yang terpisah. “Kalau perkara ini sudah selesai,” kata Ridwa. Hari ini juga MA akan mengirimkan putusan tersebut ke DPRD Kabupaten Garut. Selanjutnya, DPRD Garut lah yang berwenang untuk memberhentikan Aceng secara resmi.
Langgar Sumpah
MA memandang Aceng melanggar sumpah jabatan. MA menilai, dalam kasus pernikahan siri kilatnya, posisi Aceng Fikri tidak dapat dipisahkan antara pribadi dengan jabatan yang ia emban selaku Bupati Garut.
“Sebab, dalam perkimpoian, jabatan tersebut melekat pada diri yang bersangkutan,” kata Ridwan. MA berpandangan, sebagai pejabat negara Aceng Fikri seharusnya menjaga perilaku sesuai dengan sumpah jabatan yang telah ia ucapkan saat dilantik.
Sementara itu pengacara Aceng Fikri, Eggi Sudjana, mengatakan pihaknya akan menggugat renteng MA, Menteri Dalam Negeri, dan DPRD Garut sebesar Rp5 triliun jika Aceng dimakzulkan. “Materi dan wibawa Aceng selaku pimpinan daerah tak ternilai harganya,” ujar Eggi. (ren)
Quote:
MA Kabulkan Pelengseran Bupati Aceng Fikri
MA menilai Aceng Fikri melanggar etika dan perundang-undangan
VIVAnews - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk memakzulkan Bupati Garut, Jawa Barat Aceng Fikri, Rabu 23 Januari 2013. MA menilai Aceng melanggar etika dan aturan perundang-undangan.
"Mengadili, MA mengabulkan permohonan DPRD Garut nomor 172/139/DPRD tgl 26 Desember 2012," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur kepada wartawan di kantornya, hari ini.
Adapun majelis yang mengadili permohonan DPRD Garut tersebut adalah Paulus E Lotulung, Supandi, dan Yulius.
Mahkamah Agung memutuskan Bupati Garut Aceng Fikri terbukti melakukan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi Mahkamah Agung tersebut buntut dari kasus kimpoi kilat Sang Bupati dengan gadis di bawah umur, Fani Oktora.
Mahkamah juga menyatakan pendapat dari DPRG Garut yang menyebutkan bahwa Aceng Fikri melakukan pelanggaran etika berdasarkan hukum.
"Menyatakan keputusan DPRD Garut No 30 Tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Aceng Fikri sebagai Bupati Garut berdasar hukum," ungkap dia.
Putusan tesebut diputuskan pada Selasa, 22 Januari 2013 oleh majelis hakim Paulus E Lotulung sebagai ketua majelis, dan hakim anggota Julius dan Supandi. (umi)
http://nasional.news.viva.co.id/news...ti-aceng-fikri