kartini31Avatar border
TS
kartini31
Bupati Aceng Gugat MA dan Mendagri Rp 5 Triliun Jika Dimakzulkan

Bupati Garut Aceng Fikri, dan istrinya Nurohimah.

VIVAnews – Bupati Garut Aceng Fikri akan menggugat renteng Mahkamah Agung, Menteri Dalam Negeri, dan DPRD Garut sebesar Rp5 triliun jika Aceng sungguh-sungguh dimakzulkan dari jabatannya.

"Kami akan bertindak ke pengadilan jika Aceng dilengserkan,” kata pengacara Aceng Fikri, Eggi Sudjana, Rabu 23 Januari 2013, kepada VIVAnews. Eggi mengatakan, pelengseran Bupati Aceng bakal mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi kliennya.

Materi dan wibawa Aceng selaku pimpinan daerah, ujar Eggi, tak ternilai harganya. Ia mengatakan, pelengseran Aceng mengoyak-oyak syariat Islam yang memperbolehkan pria menikahi lebih dari satu orang istri. Nikah siri Aceng Fikri juga dianggap Eggi bukan pelanggaran pidana, hanya pelanggaran administrasi.

Eggi mengatakan, jika MA memutuskan melengserkan Aceng Fikri, maka itu melanggar hukum karena kasus nikah siri Aceng masih dalam perdebatan dan belum ada aturan pidana yang mengikat.

“Orang yang sedang bersengketa sudah diputus, ini melanggar asas keadilan dan legalitas. Apalagi ini klausulnya soal pernikahan yang tidak ada pelanggaran pidananya,” kata Eggi.

Siang ini MA akan membacakan putusan mereka atas rekomendasi pemakzulan Bupati Aceng oleh DPRD Kabupaten Garut. Aceng sendiri menunggu kabar soal putusan MA itu dari kediamannya di Garut. “Sidangnya tertutup dan kami sebagai pihak terkait tidak diundang,” kata pengacara Aceng lainnya, Ujang Suja’i.
[RIGHT]sumber[/RIGHT]

Quote:

Quote:
Diubah oleh kartini31 23-01-2013 07:40
0
5K
87
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan