- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hati-hati ! Kalo nggak sengaja nabrak balap liar, bisa dipenjara


TS
aya_brea
Hati-hati ! Kalo nggak sengaja nabrak balap liar, bisa dipenjara
Ceritanya ada trek trekan di jalan protokol surabaya.
menghentikan lalin (kadang sampai 30 menit)
Pas itu ada orang yang nggak tahu situasi. mobil depan berhenti, dia menyalip dari kiri. dan ada penonton yang meninggal. mobilnya dirusak massa.
KEMUDIAN, SAMA POLISI YANG DIJADIKAN TERSANGKA = PENGEMUDI MOBIL. curiganya sih karena memeras polisi. btw, pengemudi = mahasiswi swasta di surabaya yang katanya kaya-kaya. petra = pemeras tabungan rakyat
Semoga nggak

menghentikan lalin (kadang sampai 30 menit)
Pas itu ada orang yang nggak tahu situasi. mobil depan berhenti, dia menyalip dari kiri. dan ada penonton yang meninggal. mobilnya dirusak massa.
KEMUDIAN, SAMA POLISI YANG DIJADIKAN TERSANGKA = PENGEMUDI MOBIL. curiganya sih karena memeras polisi. btw, pengemudi = mahasiswi swasta di surabaya yang katanya kaya-kaya. petra = pemeras tabungan rakyat
Quote:
Dukungan dan simpati pada Jessica H. Wibowo tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas terus mengalir di jejaring sosial Facebook. Pada status yang menyertakan link berita penetapannya sebagai tersangka di Fan Page E100, sudah ada 116 komentar yang sebagian besar mengkritisi penetapan tersangka Jessica oleh polisi.
Pratiknjo Imam diantara khalayak di E100 berkomentar : Ngga adil......kelompok pembalab liar di biarkan , harusnya polisi bijak , kenapa pembalap liar di lindungi ???? Sudah jelas kenapa balapan liar terus tumbuh dan di biarkan ? Terbukti sekali aparat melindungi mereka dalam kasus jesicca , jalanan bukan tempat nongkrong taruan balapan !!!
Begitu juga komentar yang disampaikan Alfa Hardjoko : Rasanya baik mobil dan pembalap salah, tapi di sini saya lihat ada ketidakseimbangan keadilan dan polisi sekali lagi bermain abu2. Bagaimana hukuman bagi pembalap liarnya? Hanya diberi nasehat saja? Bagaimana juga yg mendukung balap liarnya? Apakah sdh ada tidakan dari kepolisian? Berita untuk ini tidak ada sama sekali ya, jadi asumsi dibiarkan oleh kepolisian?
Bahkan komentar sindiran juga dituliskan Fredy Kobe : Mari kita adakan balapan di jln margomulyo, balapan kontainer 40 feet sisan
tabrak kabeh sing menghalangi balapan
wong balapan gak ono salah e
sing salah iku sing menghalangi balapan ^^v di jamin margomulyo gak tau macet maneh
wkwkk...
Just kidding ^^v
Komentar lainnya menyampaikan uneg-uneg tentang ketidakadilan penanganan kasus hukum kecelakaan lalu lintas ini seperti yang dituliskan Tpan T-pan : 100% ga adil kalo jessica yang dihukum......jalan umum koq dipakai trek balap, penonton e ya yang 100% salah.....nonton balap ya di sirkuit balap ......
Tidak sedikit juga yang memberikan komentar mendukung moral Jessica agar tetap tabah menghadapi cobaan ini, seperti yang dituliskan Eko Murdianto : Jangan patah semangat jesica ayo banding aj dan Yulis Kartika yang menuliskan : Support and huge emphaty for Jessica ! Disini yg namanya roda 4 di putar bagaimanapun tetap dicari titik lemahnya, jgn dibandingkan dgn negara lain .. Jauuuuuh malah
Bagaimana bisa "Balapan Liar"nya ga disalahin dulu ? Mau keadilan, don't dreaming so high.
Menanggapi ini, Kombes Polisi Tri Maryanto Kapolrestabes Surabaya menegaskan unsur-unsur pidana dalam kasus ini sudah mencukupi bagi penetapan status tersangka oleh Jessica, yakni pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan orang lain alami luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia.
Juga pasal tambahan yakni pasal 109 tentang menyalip dari sebelah kiri. Pada pasal primer yang dijeratkan, Jessica diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Soal penegakan hukum pada pelaku balap liar beserta penontonnya, dikatakan pihaknya tidak lantas berpangku tangan. Setiap kali ada laporan balap liar dari masyarakat lewat Suara Surabaya, maupun pendeteksian lewat patroli, pihaknya juga pernah melakukan penindakan. Tapi karena pelakunya main kucing-kucingan dengan polisi, balap liar selalu berulang di tempat dan waktu yang sulit ditebak.
Menanggapi kritik masyarakat itu, mulai hari ini Polrestabes Surabaya menerapkan kembali sistem pengamanan seperti saat Bulan Ramadhan dan Lebaran lalu.
Sumber http://m.suarasurabaya.net/kelanakot...391a2012110046
Pratiknjo Imam diantara khalayak di E100 berkomentar : Ngga adil......kelompok pembalab liar di biarkan , harusnya polisi bijak , kenapa pembalap liar di lindungi ???? Sudah jelas kenapa balapan liar terus tumbuh dan di biarkan ? Terbukti sekali aparat melindungi mereka dalam kasus jesicca , jalanan bukan tempat nongkrong taruan balapan !!!
Begitu juga komentar yang disampaikan Alfa Hardjoko : Rasanya baik mobil dan pembalap salah, tapi di sini saya lihat ada ketidakseimbangan keadilan dan polisi sekali lagi bermain abu2. Bagaimana hukuman bagi pembalap liarnya? Hanya diberi nasehat saja? Bagaimana juga yg mendukung balap liarnya? Apakah sdh ada tidakan dari kepolisian? Berita untuk ini tidak ada sama sekali ya, jadi asumsi dibiarkan oleh kepolisian?
Bahkan komentar sindiran juga dituliskan Fredy Kobe : Mari kita adakan balapan di jln margomulyo, balapan kontainer 40 feet sisan




Just kidding ^^v
Komentar lainnya menyampaikan uneg-uneg tentang ketidakadilan penanganan kasus hukum kecelakaan lalu lintas ini seperti yang dituliskan Tpan T-pan : 100% ga adil kalo jessica yang dihukum......jalan umum koq dipakai trek balap, penonton e ya yang 100% salah.....nonton balap ya di sirkuit balap ......
Tidak sedikit juga yang memberikan komentar mendukung moral Jessica agar tetap tabah menghadapi cobaan ini, seperti yang dituliskan Eko Murdianto : Jangan patah semangat jesica ayo banding aj dan Yulis Kartika yang menuliskan : Support and huge emphaty for Jessica ! Disini yg namanya roda 4 di putar bagaimanapun tetap dicari titik lemahnya, jgn dibandingkan dgn negara lain .. Jauuuuuh malah

Menanggapi ini, Kombes Polisi Tri Maryanto Kapolrestabes Surabaya menegaskan unsur-unsur pidana dalam kasus ini sudah mencukupi bagi penetapan status tersangka oleh Jessica, yakni pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan orang lain alami luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia.
Juga pasal tambahan yakni pasal 109 tentang menyalip dari sebelah kiri. Pada pasal primer yang dijeratkan, Jessica diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Soal penegakan hukum pada pelaku balap liar beserta penontonnya, dikatakan pihaknya tidak lantas berpangku tangan. Setiap kali ada laporan balap liar dari masyarakat lewat Suara Surabaya, maupun pendeteksian lewat patroli, pihaknya juga pernah melakukan penindakan. Tapi karena pelakunya main kucing-kucingan dengan polisi, balap liar selalu berulang di tempat dan waktu yang sulit ditebak.
Menanggapi kritik masyarakat itu, mulai hari ini Polrestabes Surabaya menerapkan kembali sistem pengamanan seperti saat Bulan Ramadhan dan Lebaran lalu.
Sumber http://m.suarasurabaya.net/kelanakot...391a2012110046
Quote:
Mahasiswi Tabrak Empat Orang di HR Muhammad, 1 Tewas
suarasurabaya.net| Seorang mahasiswi pengendara mobil Peugeot nopol B 1955 NVI menabrak empat orang di Jl. HR Muhammad, Senin (10/9/2012) pukul 04.00 WIB. Dari keempat korban, satu diantaranya meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.
AKP Dwi Agung Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya saat dihubungi suarasurabaya.net mengatakan, kronologi kejadian ada tiga mobil beriringan melaju ke arah PTC dan saat melintas di Jl. HR Muhammad depan SPBU ada sekelompok remaja berdiri di jalan.
"Dua kendaraan mulai mengurangi kecepatan, tapi satu mobil yang menabrak ini malah menyalip dari kiri dan tidak ada tahu ada orang yang berdiri di jalan hingga akhirnya tertabrak," kata dia.
Korban meninggal dunia masih belum diketahui identitas karena korban tidak membawa identitas apapun sedangkan korban luka yakni Yosef (22), Firmansyah (20) dan Galang (19).
"Untuk korban MD ciri-cirinya pakai jaket ijo ada tulisan Bonek, celana pendek warna krem dan umurnya 20 tahun-an. Mungkin ada warga yang satu diantara keluarganya yang belum pulang bisa di cek. Jenazah ada di kamar mayat RSU dr. Soetomo," jelas dia.
[url]http://m.suarasurabaya.net/kelanakota/detail.php?id=0ac728b4bd93c7f5ceef3bddfc3d391a2012109989
[/url]suarasurabaya.net| Seorang mahasiswi pengendara mobil Peugeot nopol B 1955 NVI menabrak empat orang di Jl. HR Muhammad, Senin (10/9/2012) pukul 04.00 WIB. Dari keempat korban, satu diantaranya meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.
AKP Dwi Agung Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya saat dihubungi suarasurabaya.net mengatakan, kronologi kejadian ada tiga mobil beriringan melaju ke arah PTC dan saat melintas di Jl. HR Muhammad depan SPBU ada sekelompok remaja berdiri di jalan.
"Dua kendaraan mulai mengurangi kecepatan, tapi satu mobil yang menabrak ini malah menyalip dari kiri dan tidak ada tahu ada orang yang berdiri di jalan hingga akhirnya tertabrak," kata dia.
Korban meninggal dunia masih belum diketahui identitas karena korban tidak membawa identitas apapun sedangkan korban luka yakni Yosef (22), Firmansyah (20) dan Galang (19).
"Untuk korban MD ciri-cirinya pakai jaket ijo ada tulisan Bonek, celana pendek warna krem dan umurnya 20 tahun-an. Mungkin ada warga yang satu diantara keluarganya yang belum pulang bisa di cek. Jenazah ada di kamar mayat RSU dr. Soetomo," jelas dia.
[url]http://m.suarasurabaya.net/kelanakota/detail.php?id=0ac728b4bd93c7f5ceef3bddfc3d391a2012109989
Quote:
Mobil milik mahasiswa yang menabrak empat orang di HR Muhammad, Senin (10/9/2012) sempat dimassa oleh teman-teman korban.
AKP Dwi Agung Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya saat dihubungi suarasurabaya.net mengatakan, kaca mobil pecah dan beberapa bagian mobil tergores.
Saat ini mahasiswa berinisial J (24) bersama mobil yang menabrak keempat korban kata AKP Dwi Agung, diamankan dan dimintai keterangan di Polsek Dukuh Pakis.
"Untuk penetapan apakah nantinya penabrak ini jadi tersangka atau tidak, kita masih akan selidiki lebih lanjut lagi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi pengendara mobil Peugeot nopol B 1955 NVI menabrak empat orang di Jl. HR Muhammad, Senin (10/9/2012) pukul 04.00 WIB. Dari keempat korban, satu diantaranya meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka
[url]http://m.suarasurabaya.net/kelanakota/detail.php?id=0ac728b4bd93c7f5ceef3bddfc3d391a2012109993
[/url]AKP Dwi Agung Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya saat dihubungi suarasurabaya.net mengatakan, kaca mobil pecah dan beberapa bagian mobil tergores.
Saat ini mahasiswa berinisial J (24) bersama mobil yang menabrak keempat korban kata AKP Dwi Agung, diamankan dan dimintai keterangan di Polsek Dukuh Pakis.
"Untuk penetapan apakah nantinya penabrak ini jadi tersangka atau tidak, kita masih akan selidiki lebih lanjut lagi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi pengendara mobil Peugeot nopol B 1955 NVI menabrak empat orang di Jl. HR Muhammad, Senin (10/9/2012) pukul 04.00 WIB. Dari keempat korban, satu diantaranya meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka
[url]http://m.suarasurabaya.net/kelanakota/detail.php?id=0ac728b4bd93c7f5ceef3bddfc3d391a2012109993
Semoga nggak


0
10.7K
Kutip
124
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan