Tukang Parkir hanya boleh ada di tempat yang memang punya ijin jadi tempat parkir, ijinnya dari pemda dan umumnya kerjasama dengan swasta atau dengan BP Perpakiran yang ada di bawah Pemda. Parkir swasta juga bayar ke Pemda dalam bentuk pajak retribusi, makanya keluar masuk dicatet biar ketahuan s...