Kalau ane kurang setuju dengan UU CILAKA ini karena nanggung tegaskan gaji bisa dibayar jam2an, ane pendukung flexy time, karyawan dibayar sesuai jam produktifnya, kalau menurut hadist bayar lah upah pekerja sebelum kering :welcome Kalo patokan hadist itu, ya mengajarkan membayar upah tepat waktu.