DPR dibubarkan diganti dengan DPR-New yang isinya hanya boleh tokoh agama seperti kyai/pendeta/romo/suster/biarawan/biarawati Aturan mainnya sederhana: Yang menjabat akan diberikan kekuasaan sama bahkan lebih tinggi dibandingkan kekuasaan DPR saat ini Yang menjabat wajib menyumbangkan seluruh aset