Kalo kasus hutang-piutang dalam perkimpoian biasanya dari pihak mempelai perempuan yang berhutang (jangan terbalik, yaaa) Kedua, kalo yang berhutang dari pihak mempelai perempuan, biasanya orang tua dari mempelai perempuanlah yang berhutang dan anak sebagai pembayar hutang. (secara anak smp ke