menjalankan UU dulu baru berbakti, bukan sebaliknya. sumpah jabatan dibuat ada tujuannya, bukan asal lewat. pertama UUD, sebagai dasar negara ini ada & dia bisa jadi gubernur. berikutnya UU, untuk tertib sipil. karena tanpa ketertiban maka yang lain2 nggak akan bisa dijalankan, termasuk berbakti
Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kep...