itulah gan, orang2 yang terus sindir "I don't read what I signed' itu berarti nggak pernah berkiprah di bidang korporasi atau pemerintahan tingkat tinggi. sama dengan orang2 yang nggak paham soal utang negara yang menurut mereka bertambah terus.
jawabnya sama aja. banyak UU bidangnya nggak dikuasai presiden & satupun presiden nggak ada yang SH jadi bisa telaah UU secara aspek hukumnya.
mau UU, aturan perundangan lain, SK, surat2 lain mana sempat dibaca presiden? itu sebab dia punya banyak staf untuk kerjakan itu semua & pemeriksaannya berlapis, lalu diparaf oleh yang periksa. presiden tanda tangan UU fungsinya sebagai kepala negara, cuma simbolis karena fungsi legislatif ada d
presiden baca executive summary, menteri baca sesuai bidang/klasternya. yang baca semua itu staf JDIH setneg, staf ditjen PP kemenkumham, legal drafter & anggota DPR.