Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
tergantung tipe rekrutmen. kalau rekrutmen biasa sih standar aja, rata2 kandidat setuju. macam kondisi wabah sekarang, direduksi pun mereka nggak akan peduli karena yang penting kerja dulu. tapi kalau sudah spesialis (bukan dokter), manajemen ke atas, sudah banyak modifikasi sesuai kesepakatan, p...
contoh, saya dulu pernah kerja dikontrak 1 tahun, di kontrak disebut kalau saya diputus kontrak di tengah jalan maka saya akan dapat semua gaji saya sampai 1 tahun di muka. ini nggak lazim & nggak sesuai aturan di perusahaan. ini saya minta karena kalau saya diputus di tengah jalan, saya susah l
kalau bajak karyawan atau karyawan yang susah didapat biasanya nggak bisa disamakan dengan yang normal. mereka punya posisi tawar & minta hal2 di luar kontrak. misal, dia di tempat lama sudah tetap, maka dibuat kontrak dengan kompensasi risiko PHK setara dengan masa kerja dia di kantor lama kare
saya diwawancara maupun mewawancara sudah sering. pesangon kalau jadi kesepakatan di luar aturan pemerintah maka harus masuk kontrak. misal, kontrak kerja 3 tahun dengan evaluasi per tahun. kalau di evaluasi hasilnya kurang memuaskan & nggak dilanjut maka berhak atas kompensasi. intinya kebebasa
memang nggak pernah negosiasi pas wawancara kerja? minta benefit A, B, C, kalau sepakat tentu hasilnya masuk ke kontrak, mau masuk ke mana lagi?
PKWTT juga ada kontraknya & kontrak itu secara hukum harus berbatas waktu, yang membedakan itu klausul2nya. kebetulan dulu pernah pegang dept HR, jadi urus kontrak PKWT & PKWTT. semua hasil nego pasti masuk kontrak. iuran BPJS TK kan bisa dilihat sendiri secara online, ada aplikasinya. prote
pesangon itu fungsinya biaya hidup selama masa tunggu sebelum dapat kerja lagi, wajarnya maksimal 6 bulan. lebih dari itu kan ada BPJS TK. tinggal dorong pengusaha ikutkan karyawan semua jaminan BPJS TK. oya, kerja itu ada kontraknya, kalau di kontrak sudah ditulis besaran pesangon, maka ikut kon...