pengusaha pasti pro, kalau masih buruh berarti amatir. saya karena pernah di HRD jadi tau UU no.13/2003 itu membuat susah perusahaan yang berakibat perusahaan jadi lebih rentan bangkrut. kalau bangkrut, nggak ada pihak diuntungkan. buruh harusnya pikir keberlangsungan perusahaan juga supaya merek...
UMK nggak dihapus, tetap ada. tapi aturannya berubah. jadi UMK yang ada sekarang bakal dihitung ulang. siap2 aja PHK massal untuk rekrut buruh baru dengan UMK baru karena nggak mungkin turunkan gaji buruh yang ada.