Onimbus Law hanya pembenaran aturan sepihak yg selama ini di terapkan perusahaan Sebelum ada onimbus law, pekerja outsource/kontrak ga ada kesempatan jadi pegawai tetap, secara aturan setelah 2th wajib jadi pegawai tetap tapi fakta dilapangan perusahaan mengakalinya Sebelum ada onimbus law, yg PHK