owh uangnya boleh disalurkan gan? ane mikirnya takutnya malah menyalurkan barang haram ke orang jadi dosa, kalau ane selama ini bunganya tak itung dan gak ane ambil, alias tetap di bank untuk jaga2 menghindari dosa. thanks gan atas respon nya Dikembalikan ke yang berhak Gan (masyarakat luas), nia
walaupun disepakati tetap riba, dimana ada pinjam meminjam jika ada tambahan didalamnya walaupun sedikit itu riba, yang ane bingung malah kalau niatnya menabung bukan hutang-piutang itu bunganya riba atau bukan.. Kalau tidak ada cara lain selain menabung di bank, bunga bank nya bisa disalurkan u