:Yb:hi: marywiguna13 Setelah meninggal kamsudnya. Coba berangkat dari sini Apakah Anak Hasil Nikah Siri Dapat Waris dari Ayahnya? Di situ dijelaskan anak hasil nikah siri hanya punya hubungan perdata dengan emaknya. Kecuali, kalau sudah ada putusan pengakuan anak oleh pengadilan. Sama aja dengan ...
:Yb:hi: marywiguna13 Ya ane melihatnya dari segi hukum karena itu yg minimal bisa melindungi kita di negara hukum ini. Kalau dari segi agama ya kejauhan nanti pembuktiannya setelah matek. ---- Makanya ane bilang dengan biaya ke kua maupun ke capil yg sebetulnya kagak mahal2 amat namun masih milih
:Yb:hi: marywiguna13 Di mata ane sih sama aja. Ndak ada perlindungan hukumnya. Lagian catetin ke KUA/Catpil biayanya ga mahal2 amat. Yg mahal kan resepsi. Jadi yg nikah siri maupun yg kumpul kebo punya "ulterior motive" biar hubungannya ga dicatatkan negara.
:Yb:hi: Nikah siri di mata ane ya sama aja kumpul kebo. Ndak ada perlindungan hukum bagi status pasangan mereka. Yang sering dirugikan adalah kaum perempuan dan anak-anak. Kalau mau ada yg melakukan kumpul kebo ya silakan aja. Asal sudah paham risikonya. :imlek2