Saya baca2 mmg sepertinya lebih fokus ke koperasi dan UMKM, utk UU TENAKER LAMA tetap dipakai kok https://www.liputan6.com/citizen6/read/4374687/pekerja-wajib-tahu-tengok-isi-lengkap-uu-cipta-kerja-yang-baru-disahkan-dpr Ada di paling bawah link sumbernya
JAKARTA – Buruh menolak keras rencana pengesahan RUU Cipta Kerja. Penolakan segera disampaikan dalam aksi mogok nasional pada 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020. Salah satu alasan menolak RUU Cipta Kerja adalah dihapusnya regulasi tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bersayarat dan Upah Mini...