Santri.Santuy Menteri Pupr aja gak ditanggepin :ngakak Mendagri sama Presiden jg dianggep angin lalu sama dia
kureno23q Nggak tebalik yah.? Dalam pasal 60 dan Pasal 63 UU No 23/2014 tersebut juga disebutkan bahwa dalam kondisi yang sangat mendesak dan atau dengan pertimbangan tertentu yang sangat kuat, Presiden bisa langsung memberikan sanksi atau pemecatan seorang Gubernur dan atau Wakil Gubernur tanpa