Secara hukum soal Zenfatu belum masuk dalam unsur penipuan meskipun sudah ada tindakan tipu daya secara melawan hukum. Namun demikian dari pembeli belum mengirimkan sepeser pun uang pembayaran (yang dapat dipersamakan dengan perolehan hak pelaku secara melawan hukum) sehingga perihal kerugian atas