betul itu, di pegadaian syariah atau bank itu kalau nggak salah akad gadai itu sewa titip, dan KPR itu jual beli + margin. (Murabahah atau musyarakah). jadi kalau ente khawatir merasa zholim saat memberikan hutang dengan perjanjian, gak usah takut karena pegadaian/bank syariah pun begitu dan dile...