pulaukapok Hahaha...ok gan, kontrak 3 tahun, kalo ente wanprestasi, ente bayar sisa kontrak + pesangon ke perusahaan ane ya :ngakak
billyns Kalo merujuk kasus om billns, itu sih bukan vontoh pesangon ya, tetapi sisa kontrak yg harus dibayar kalau salah satu pihak wanprestasi. Kalau perusahaan yang memutus pasti perusahaan akan membayar sisa kontrak, tapi bgmn kalau karyawan sendiri yang memutuskan kontrak, apa mau membayar sisa
Benefit itu sudah tertuang dalam SK direksi, kalau ente posisi mgr masuk tentu benefit yanh diterima sama dengan mgr yg lain yang sdh masuk duluan, kalau gaji pasti ente ditawarin lewat yg namanya offering letter, offering letter isinya cuma penawaran gaji + benefit (item2nya sdh ada sebenarnya d...
PKWTT = Karyawan tetap om, ga ada kontrak2an lagi, upah mengikuti salary structure. Mengenai BPJSTK mungkin tdk semua perusahaan mendaftarkan karyawannya, atau didaftarkan tetapi upah yg dilaporkan tidak real, mis: manager didaftar ke BPJS TK dengan upah UMP..