blues... vegashin_ryu masalahnya disitu g disebut peraturan pemerintah yang dimaksud yang mana? Kalo peraturannya balik lagi ke ayat 3 ya sama aja bodong. Nyatanya .. praktek kontrak seumur hidup dengan UU yang sudah jalan sebelumnya itu masih ada dg diakal2in .. ditambah dengan pasal baru ini ud...
blues... hmm g ngikutin perkembangan berita agan ini .. ada di yutub mata najwa juga kok. ----------- Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56 (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. (3) Jangka waktu atau selesainya suatu peke