Ini bener gan... Yang namanya Peraturan itu biasanya pimpinan hanya terima executive summary.. Bentuknya apa? Setau ane bentuknya nota dinas Menteri Sekretaris Negara kepada presiden... Disitu biasanya diuraikan isi aturan itu apa aja.. Kalo Mensesneg sudah mohon tanda tangan, masa iya Presiden g