nah iya sih, kalau didaerah ane sih nyebutnya begitu, kalau saudara tiri hasil dari bapak kandung dan ibu tiri. . .
bukannya Saudara Tiri Mahram karena hasil dari ayah kandung dengan ibu tiri dan sebaliknya, kalau ibu tiri bawa anak hasil dari suami sebelumnya itu sih bukan saudara tiri tapi kalau didaerah ane disebut saudara sepertemuan, jadi halal dinikahi . . .