semutjepang248 1. Pembebasan jenis kerja kontrak itu salah karena di UU yg udah final, pasal 59 dibalikin lagi. Jadi pembatasan kerja kontrak masih ada. 2. Untuk outsource, mereka masih dapat perlindungan sesuai pasal 66. 3. Pernyataan upah per jam itu tidak ada secara eksplisit karena di pasal 8
Gw dah baca UU-nya sejak kemarin, dari situ menurut gw ini adalah hal yang sangat menguntungkan buat pengusaha kecil dan yang masih baru. Pada akhirnya akan banyak lapangan kerja dan membuat para job seeker di masa depan semakin diuntungkan. Yang gw liat malah orang-orang yang pada demo itu cuman...