Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ahmadmikail10Avatar border
TS
ahmadmikail10
Pejabat Kemenhub Injak Al-Quran yang Viral hingga Disebut Penistaan Agama
Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan seorang oknum pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan tindakan yang mengejutkan warganet.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria bersarung menginjak kitab suci umat Islam, Al-Quran, yang kemudian disebut sebagai tindakan penistaan agama.

Pria dalam video tersebut diduga merupakan pejabat Kemenhub yang menginjak Al-Quran untuk meyakinkan istrinya bahwa dirinya tidak berselingkuh. Tindakan ini dianggap tidak beradab dan menodai firman Allah SWT, sehingga menuai kecaman dari masyarakat.

Pria yang diduga dalam video itu adalah AK, mantan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah 10 Merauke. AK dikabarkan menginjak Al-Quran saat bersumpah setelah kepergok selingkuh oleh istrinya.

Atas tindakannya, AK dilaporkan oleh istrinya dan Novel Bamukmin, perwakilan dari Alumni 212, ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 15 Mei 2024, atas dugaan penistaan agama.



Foto: Twitter

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Cecep Kurniawan, mengonfirmasi bahwa sebelum dilaporkan atas penistaan agama, AK juga dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

AK telah dibebastugaskan sementara sejak terlibat dalam kasus KDRT tersebut.

Istri AK, Vany, melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penistaan agama. Kuasa hukum Vany, Sunan Kalijaga, menyatakan bahwa AK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT sejak April 2024.

Kini, Vany melaporkannya lagi dengan tuduhan berbeda. Meski sudah berstatus tersangka, AK belum ditahan hingga saat ini.

Kuasa hukum Vany lainnya, Feriyawansyah, menjelaskan bahwa kliennya mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dengan membawa sejumlah bukti, termasuk video dugaan penistaan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penerimaan laporan tersebut dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Waah parah banget ini mah, dobel banget kasusnya..

Moga dapat hukuman yang sepantasnya ya.. Geram saya jujur aja pas tau berita kaya gini..

Sumber: Link Referensi


0
157
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan