Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Yusril Ihza Mahendra: Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres
Suara.com - Partai-partai pengusung dari pasangan calon atau paslon nomor urut 1 dan 3 ramai-ramai ingin mengajukan hak angket DPR mengenai kecurangan Pemilu.

Pengamat hukum tata negara sekaligus Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra memastikan Pemilu termasuk Pilpres hanya ditetapkan dengan dua mekansime atau cara yakni mekanisme pengumuman dengan KPU dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada sengketa hasil Pemilu.

Kenapa hak angket tidak bisa membatalkan hasil Pemilu terutama Pemilihan Presiden (Pilpres)?

Dalam podcast Total Politik, Yusril menjelaskan jika upaya-upaya dari partai pengusung AMIN sekaligus Ganjar Pranowo mengajukan hak angket mengenai kecurangan Pemilu sebenarnya langkah hukum yang tidak tepat.

Baca: Bawaslu: Tidak Ada Istilah Kecurangan dalam Pemilu, tapi Pelanggaran: Sejauh ini Belum Bisa Batalkan Pemilu

"Dari aspek dinamika politik yang mau diangket ialah kecurangan pemilu. Hak angket memang disebut di dalam UUD 1945. Hak angket ialah hak yang dimiliki lembaga DPR mengawasi eksekutif, yakni Pemerintah,"ujarnya menjelaskan.

Selengkapnya



https://www.google.com/amp/s/amp.sua...-hasil-pilpres






Diubah oleh joko.win 25-02-2024 07:25
maniacok99Avatar border
baiklAvatar border
toa.sakti666Avatar border
toa.sakti666 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
296
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan