Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Server KPU di Indonesia dan Pakai CDN Asing Untuk Kebutuhan Cloud, Ini Penjelasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Server KPU di dalam negeri menggunakan CDN global untuk memenuhi kebutuhan cloud. Apa itu?

KPU sendiri memastikan semua data Pemilu 2024 termasuk data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) disimpan di server dalam negeri.

"Seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, dikutip dari Detikcom, Rabu (22/2/2024).

Betty menuturkan pihaknya memang menggunakan CDN (Content Delivery Network) untuk memenuhi kebutuhan cloud server dengan skalabilitas tinggi dan sistem keamanan yang mumpuni.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mengelola trafik yang begitu tinggi, KPU mengimplementasikan CDN yang berfungsi sebagai loket-loket yang tersebar secara global di seluruh belahan dunia.

PILIHAN REDAKSI

Simak Cara Cek Real Count KPU, Link dan PenjelasannyaAHY Masuk Kabinet Jokowi Lapor ke Prabowo, Netizen Ramai Komen Ini

Sirekap juga telah melalui proses evaluasi dari lembaga berwenang dan merupakan data publik. Betty menyebut Sirekap merupakan sistem berskala besar dengan kerumitan komputasi yang tinggi.

"Dengan penerapan CDN, publik dapat mengakses portal publikasi Sirekap yang akan diarahkan ke CDN sehingga website akan memiliki kinerja lebih cepat via jaringan yang dimaksud," jelasnya.

CDN adalah sekelompok server yang berlokasi di penjuru dunia. Website yang didukung oleh CDN, kontennya (HTML, video, gambar) tidak hanya tersimpan di server tempat data website tersimpan. Salinan dari konten dalam bentuk cache akan tersedia di sekelompok server.

Tujuan sistem ini adalah membagi beban bandwidth sehingga server asal, tempat data tersimpan, tidak "keberatan." Pengguna nantinya akan dilayani oleh server yang lokasinya paling dekat saat mengakses website sehingga waktu akses lebih cepat.

Betty menjelasakan sistem ini menggunakan IP acak untuk para pengguna yang akan mengakses hasil KPU. Mekanisme tersebut digunakan lantaran adanya 1,6 juta petugas KPPS yang akan mengakses Sirekap bersamaan dengan publik.

"Maka diperlukan distribusi akses terhadap portal tersebut yang berada di seluruh belahan dunia untuk mempercepat aksesnya," tuturnya.

Penggunaan CDN ini juga membantu KPU menangkal serang siber. Betty mengungkapkan bahwa website Sirekap sempat mengalami gangguan siber. Namun, kata dia, KPU bersama tim gugus siber telah berupaya untuk menangkal gangguan itu.

"Gangguan terhadap sistem Sirekap terjadi mulai tanggal 14 Februari 2024 yang angkanya meninggi dan salah satunya adalah gangguan DDos (distributed denial of service)," pungkasnya.

Karena cara kerja CDN adalah melakukan redistribusi trafik ketika dibutuhkan, sistem ini membantu website bertahan dari serangan DDoS.

Ketika sebuah website diserang, CDN memastikan server asli tidak tersentuh sehingga website tidak akan down. Jika trafik yang masuk ke website jauh lebih tinggi dari kapasitas, trafik tersebut akan diarahkan ke server lain.

Lebih lanjut, Betty menjelaskan, Sirekap merupakan alat bantu dalam penghitungan suara. Sirekap ini sebagai bentuk keterbukaan informasi dari KPU untuk publik dengan menampilan formulir C1.

Hal merupakan salah satu dari 11 prinsip penyelenggaraan pemilu yang termaktub dalam Pasal 3 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sirekap adalah teknologi yang digunakan untuk keterbukaan informasi mengenai hasil perolehan suara di TPS,” tukasnya.

Baca: Golkar soal Audit Sirekap: Silakan, Tidak Ada Kekuatan Hukum dan Tidak Berdampak pada Penghitungan

Menanggapi permintaan Mahfud MD audit Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU oleh lembaga independen
Betty Epsilon Idroos mengatakan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi melakukan audit diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

"Bahwa audit teknologi informasi komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi dan komunikasi pemerintah atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Betty

Berdasarkan lampiran Perpres 95/2018 tersebut, turut dijelaskan terkait rencana strategis SPBE.

Dalam rencana tersebut, audit TIK pada 2018-2025 dilakukan oleh penanggung jawab Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Betty juga merespons pernyataan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD yang meminta Sirekap KPU diaudit oleh lembaga independen buntut kekacauan data yang terjadi.

Dia menyatakan bahwa pihaknya melakukan audit sesuai dengan SPBE yang tertera dalam Perpres tersebut.

Dia menegaskan bahwa hasil pemilu yang sah ditentukan tidak melalui Sirekap, melainkan lewat proses rekapitulasi manual berjenjang dari tingkat TPS, luar negeri, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan ditetapkan secara nasional.

Sirekap sebagai alat bantu KPU berdasarkan perintah UU Pemilu No.7 Tahun 2017 untuk memberikan informasi kepada publik secara cepat san transparan tetapi di situ sudah ada disclosed informasi bahwa informasi ini tidak bisa dipakai untuk kepentingan pengambilan keputusan.

Sistem perhitungan suara pemilu 2024 menjadi perhatian publik karena sistem dari Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) yang berubah menjadi Sirekap.

Walaupun sama-sama sistem untuk penghitungan suara, Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengatakan metode cara perhitungan dari Sirekap dan Situng akan sedikit berbeda. 

Betty mengatakan pada zaman Situng, sistem ini mencatat hasil pemilu di formulir yang sudah tersedia. Kemudian, formulir tersebut yang kemudian di-scan oleh petugas KPU di Kabupaten/Kota dan diinput ke server KPU.  

BACA JUGA

Belum 100 Persen, KPU Perintahkan Daerah Selesaikan Situng

Sementara, untuk aplikasi Sirekap yang mulai digunakan tahun 2024, kata Betty, formulir C1-C8 akan difoto langsung oleh petugas KPPU untuk diunggah ke server KPU.

Betty menjelaskan, nantinya setiap TPS akan dilengkapi oleh 2 KPPS yang masing-masing memiliki satu akun. Adapun, setiap petugas KPPS akan mengakses aplikasi Sirekap melalui smartphone Android, dengan akun yang sudah teregistrasi di KPU.

Betty menegaskan hanya pegawai KPPS yang terdaftar yang dapat mengakses aplikasi tersebut. Hal ini disebabkan adanya sistem keamanan berupa password ataupun kode yang harus diisi sebelum mengakses aplikasi. 

Digugat Prabowo-Sandi, Situng KPU justru Diminati Negara Lain

Kemudian, di aplikasi tersebut, para KPPS ini akan mengirimkan foto data dari perhitungan suara dari TPS masing-masing. Mulai dari catatan pelaksanaan penghitungan suara, catatan hasil perolehan suara, pembukaan kotak suara, penggunaan kotak suara cadangan, hingga durasi dan daftar hadir perhitungan suara .

Nantinya, foto tersebut akan langsung diolah oleh sistem di dalam aplikasi Sirekap menjadi angka numerik dan diunggah langsung ke server KPU. Namun, Betty mengatakan yang namanya sistem atau mesin masih memiliki potensi kesalahan. 

Oleh karena itu, Betty menyarankan agar petugas KPPS yang bertugas untuk melakukan pengecekan dari data yang dibaca oleh Sirekap sebelum mengirim data, termasuk suara sah dan tidak sah, jumlah DPT, durasi perhitungan suara, hingga daftar peserta yang hadir dalam perhitungan suara. 

BACA JUGA

Hakim MK Arief Hidayat Tegaskan Hasil Situng Bukan Acuan Tentukan Pemenang Pemilu

“Jika apa yang dilihat oleh manusia berbeda dengan yang dilihat oleh mesin, maka KPPS bisa cross-check, apakah sama bacaannya, bisa dikoreksi oleh manusia, dalam hal ini KPPS, sebelum dikirim kepada KPU RI melalui servernya,” ujar Betty dalam konferensi pers, Senin (12/2/2024).

Nantinya, setelah data-data tersebut tersebut dikirim, Sirekap akan menampilkan menu untuk membagikan berkas dengan format PDF pada para saksi atau pengawas di TPS. Adapun saksi dan pengawas di TPS ini juga diminta untuk mengunggah salinan ke server Sirekap yang dimiliki oleh KPU.

Sementara itu, Betty juga menjelaskan bahwa adapula sistem Sirekap yang berbasis website. Namun, hal ini sedikit berbeda dengan Sirekap mobile, karena sistem ini diperuntukan oleh KPU untuk rekapitulasi data. 

Alhasil, sistem yang dapat diakses di laman KPU ini dapat hanya dapat diakses oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU pusat. 

https://www.cnbcindonesia.com/tech/2...-penjelasannya


koploplondo972Avatar border
koploplondo972 memberi reputasi
1
235
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan