MursidingAvatar border
TS
Mursiding
TARIF BBM MAKIN MELEJIT !!! INI PENYEBABNYA
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.



Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dalam Pasal 118 Perda 1/2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, 5 Januari 2025.

Tertulis pada pasal 24, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).

Tarif PBBKB yang terbaru sebesar 10% naik dari aturan yang ada sebelumnya dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda tersebut tarif PBBKB ditetapkan hanya 5%.

Kenaikan PBBKB tentunya beperngaruh langsung terhadap harga BBM khususnya BBM nonsubsidi karena PBBKB yang lebih besar. Pajak merupakan komponen pembentuk harga jual eceran nonsubsidi, jika dari 5% naik jadi 10% tentu berdampak terhadap harga jual eceran. Jelas Saleh Abdurrahman, anggota BPH Migas, dikutip detikFinance.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmi Radhi mengatakan, kenaikan PBBKB itu pastinya akan turut mengerek harga BBM non subsidi di Jakarta. Bahkan hal itu memiliki dampak negatif yang tidak bisa dihindarkan, yakni peralihan konsumen dari BBM non subsidi ke BBM subsidi yang lebih murah seperti misalnya pertalite. (Viva Bisnis, Senin, 29 Januari 2024)

Dalam sebuab kajian yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penerapan aturan PBBKB yang baru merupakan kebijakan yang diperkirakan berdampak terhadap APBN dan APBD. Untuk APBN, adanya diskriminasi tarif diharapkan dapat mengurangi subsidi BBM.

Sementara itu, adanya penetapan tarif maksimal yang memungkinkan daerah provinsi dapat menerapkan tarif PBBKB berbeda dengan daerah lainnya akan berdampak terhadap penerimaan APBD masing-masing daerah. Namun demikian, penerapan aturan baru ini diperkirakan masih menghadapi berbagai kendala khususnya karena penetapan harga BBM saat ini masih ditetapkan secara seragam oleh Pemerintah dan belum mencerminkan harga keekonomian.

Sebagian jenis BBM yang menjadi objek PBBKB, yaitu jenis premium dan solar masih bersubsidi sehingga peningkatan tarif PBBKB yang tidak diikuti oleh kenaikan jual per liter BBM, di satu pihak memang dapat meningkatkan penerimaan PAD, tetapi di lain pihak justru berdampak terhadap peningkatan subsidi BBM. Peningkatan tarif PBBKB yang diharapkan dapat mengurangi subsidi BBM berpotensi menyebabkan kenaikan harga BBM sehingga perlu dilakukan secara hati-hati mengingat potensi dampak sosial yang akan ditimbulkannya cukup besar.

Kendala lain dari penerapan aturan PBBKB yang baru adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk menghemat penggunaan BBM. Adanya diskriminasi tarif antar daerah maupun antar jenis kendaraan yang mungkin menyebabkan kenaikan harga jual BBM, tidak menjamin turunnya konsumsi BBM. Akibatnya besaran subsidi pada APBN tidak berkurang secara signifikan. Rendahnya dampak perubahan tarif PBBKB terhadap konsumsi BBM tersebut ditengarai dengan masih terbatasnya penyediaan sarana transportasi umum yang aman dan nyaman, yang menyebabkan penggunaan kendaraan pribadi, baik yang menggunakan premium maupun solar terus mengalami peningkatan, sehingga volume konsumsi BBM sulit untuk dikurangi.


0
120
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan