Bandarlampung, Presiden Joko Widodo menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.
Penetapan itu disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Keppres tersebut berlaku mulai hari ini.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," bunyi diktum kesatu Keppres Nomor 10 Tahun 2024 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (6/2).
Pemungutan suara Pemilu 2024 akan meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Sumber
President jokowi tetapkan 14 February hari libur nasional pemilu 2024
Persiapan Pemilu 2024
Dari rumah wajib siapkan EKTP
Surat undangan formulir model C / model A
Print ( ScreenShot DPT/ TPS dari
https://cekdptonline.kpu.go.id/ )
Tiba di TPS
yang sesuai dengan alamat ( kabupaten, kota, provensi ) yang ada di EKTP
Pastikan untuk menDaftar diri di daftar Hadir yang di sediakan di TPS/ DPT
Setelah di panggil mendapat 5 warna surat suara, buka surat suara dan terawang di depan panitia untuk memastikan ke sahan surat yang di terima
Bawa Surat suara ke bilik pencoblosan
Coblos di dalam wilayah batas pencoblosan dari wajah president, caleg atau lambang partai
Sesudah itu perlahan untuk MELIPAT kembali surat suara.
Kemudian masukan surat suara ke kotak suara sesuai warna surat suara.
Setelah nya celupkan jari pada tinta yang di sediakan oleh TPS
menyaksikan rekapitulisasi suara pada tps tersebut atau meninggalkan TPS/ DPT tersebut
Bagi yang tinggal anda bisa mengambil Photo hasil akhir dari rekapitulisasi suara di TPS/ DPT tersebut sebagai bukti ikut nya anda pada pesta demokrasi 2024 !!!
Cara
MELIPAT surat suara 2024
Quote:
CARA MELIPAT KEMBALI SURAT SUARA 2024
Selain itu, para pemilih sebaiknya mengetahui tata cara melipat surat suara untuk Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Cara Lipat Surat Suara Capres-Cawapres
Berikut langkah-langkah melipat surat suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2024.
- Lipat kertas 1/2 bagian ke atas
- Lipat kertas 1/3 bagian ke kiri
- Selesai,
kertas kembali ke bentuk semula yakni tampak depan tertera logo KPU di sisi kiri atas, logo Pemilu 2024 di sisi kanan atas, latar belakang bendera merah putih, tengahnya bertuliskan "SURAT SUARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Republik Indonesia TAHUN 2024, KOMISI PEMILIHAN UMUM", dan bagian bawah memuat tulisan PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN dengan warna putih-abu.
Cara Lipat Surat Suara DPR RI
Berikut langkah-langkah melipat surat suara untuk anggota DPR RI di Pemilu 2024.
- Lipat kertas 1/2 bagian ke atas
- Lipat kertas 1/2 bagian ke kiri
- Lipat kertas 1/3 bagian ke atas
- Lipat kertas 1/2 bagian ke atas
- Lipat kertas 1/2 bagian ke kiri
- Selesai,
kertas kembali ke bentuk semula yakni tampak depan tertera logo KPU di sisi kiri atas, logo Pemilu 2024 di sisi kanan atas, latar belakang bendera merah putih, tengahnya bertuliskan "SURAT SUARA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024, DAERAH PEMILIHAN, dan KOMISI PEMILIHAN UMUM", dan bagian bawah memuat tulisan DPR RI dengan warna putih-kuning.
Cara Lipat Surat Suara DPRD Provinsi
Berikut langkah-langkah melipat surat suara untuk anggota DPRD Provinsi di Pemilu 2024.
- Lipat kertas 1/2 bagian ke atas
- Lipat kertas 1/2 bagian ke kiri
- Lipat kertas 1/3 bagian ke atas
- Lipat kertas 1/2 bagian ke atas
- Lipat kertas 1/2 bagian ke kiri
- Selesai,
kertas kembali ke bentuk semula: tampak depan tertera logo KPU di sisi kiri atas, logo Pemilu 2024 di sisi kanan atas, latar belakang bendera merah putih, tengahnya bertuliskan "SURAT SUARA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI TAHUN 2024, DAERAH PEMILIHAN, dan KOMISI PEMILIHAN UMUM", dan bagian bawah memuat tulisan DPRD Provinsi dengan warna putih-biru.
Cara Lipat Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota
Berikut langkah-langkah melipat surat suara untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024.
- Lipat kertas 1/2 bagian ke atas
- Lipat kertas 1/2 bagian ke kiri
- Lipat kertas 1/3 bagian ke atas
- Lipat kertas 1/2 bagian ke atas
- Lipat kertas 1/2 bagian ke kiri
- Selesai,
kertas kembali ke bentuk semula yakni tampak depan tertera logo KPU di sisi kiri atas, logo Pemilu 2024 di sisi kanan atas, latar belakang bendera merah putih, tengahnya bertuliskan "SURAT SUARA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA TAHUN 2024, DAERAH PEMILIHAN, dan KOMISI PEMILIHAN UMUM", dan bagian bawah memuat tulisan DPRD Kab/Kota dengan warna putih-hijau.
Cara Lipat Surat Suara DPD
Berikut langkah-langkah melipat surat suara untuk anggota DPD di Pemilu 2024.
- Lipat kertas 1/2 bagian ke kiri
- Lipat kertas 1/2 bagian ke atas
- Lipat kertas 1/2 bagian ke kiri
- Selesai,
kertas kembali ke bentuk semula yakni tampak depan tertera logo KPU di sisi kiri atas, logo Pemilu 2024 di sisi kanan atas, latar belakang bendera merah putih, tengahnya bertuliskan "SURAT SUARA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024, DAERAH PEMILIHAN, dan KOMISI PEMILIHAN UMUM", dan bagian bawah memuat tulisan DPRD Kab/Kota dengan warna putih-merah.
Itulah rangkuman informasi tentang arti lima kertas suara dan cara melipatnya setelah dicoblos di Pemilu 2024.***
Sumber Artikel berjudul "Cara Lipat Kertas Suara yang Telah Dicoblos pada Pemilu 2024, Pemilih Pemula Wajib Tahu", selengkapnya dengan link:
https://www.pikiran-rakyat.com/nasio...-tahu?page=all