Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

biohazard89Avatar border
TS
biohazard89
Satu Data Indonesia - Penerapan Nasional NPWP 16 Digit Diundur [Kompetisi KGPT]
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini mengumumkan bahwa penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit akan diundur. Sebelumnya, NPWP format baru ini dijadwalkan akan diterapkan mulai 1 Januari 2024. Namun, berdasarkan keterangan resmi DJP, penerapan penuh NPWP 16 digit akan ditunda.



Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada semua stakeholder, termasuk Instansi Layanan Administrasi Pajak (ILAP) dan perusahaan, untuk menyiapkan sistem aplikasi yang terdampak dan melakukan uji coba serta adaptasi terhadap sistem baru. DJP menyampaikan apresiasi kepada ILAP dan perusahaan yang telah menyelesaikan penyiapan sistem aplikasi terkait NPWP 16 digit dan pemadanan database terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Dalam keterangan resmi DJP, disebutkan bahwa NPWP dengan format 15 digit atau NPWP lama masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Artinya, wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP lama mereka sampai batas waktu tersebut. Sementara itu, penerapan format NPWP 16 digit akan ditunda hingga pengumuman lebih lanjut.

NPWP 16 digit ini merupakan identitas wajib pajak yang akan digunakan dalam aplikasi Cukai, Pajak, dan Angsuran Sederhana (CTAS) di masa yang akan datang. Oleh karena itu, DJP berharap adanya kerjasama yang baik dari semua stakeholder dalam menyiapkan sistem aplikasi dan database yang sama.




Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023, penggunaan NIK sebagai NPWP telah diatur. Sejauh ini, sistem telah memadankan sebanyak 55,76 juta NIK-NPWP, sedangkan WP telah memadankan sebanyak 3,80 juta. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Dengan penundaan penerapan NPWP 16 digit ini, diharapkan semua pihak dapat mempersiapkan sistem aplikasi yang terdampak dengan baik. Hal ini akan memastikan kelancaran implementasi CTAS dan sistem informasi terkait lainnya di masa depan. DJP akan terus memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan dan pengumuman terkait penerapan NPWP 16 digit.


Namun demikian, secara regulasi pemberlakuan NPWP 16 digit sebenarnya sudah terhitung sejak 14 Juli 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022. Dengan demikian, Wajib Pajak diperbolehkan untuk early adoption jika memang sistem internal sudah selesai dilakukan enhancement.

Sumber:
K-GPT dan Opini Pribadi
0
104
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan