Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rajin.meremasAvatar border
TS
rajin.meremas
VIRAL Curhat Pelaku UMKM, Produk Ekspor Ditahan & Disuruh Bayar Rp 118 Juta,Bea


SERAMBINEWS.COM  - Niat mau ekspor, produk pelaku UMKM ini malah ditahan dan diminta bayar Rp 118 juta.

Pelaku UMKM ini menyebutkan bahwa produk ekspornya ditahan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok.

Video dan curhatan dari akun @thechaioflife akhirnya jadi sorotan warganet sosial media X pada Sabtu, (25/11/2023).

Ia mengaku bahwa pihaknya diminta membayar uang sebesar Rp 118 juta produk ekspornya tidak bisa dikirim keluar negeri.

"PELAKU UMKM TEERANCAM MASUK PENJARA? Harus Bayar 118 juta. UMKM Teerbantu BEA CUKAI? UMKM TERBUNUH BEA CUKAI?" tulis pengunggah, dikutip Tribunjabar.id, Senin (27/11/2023).

Lalu, bagaimanakah kronologinya?

Pengunggah mengatakan, mulanya ia mendapatkan pesanan produk UMKM dari Eropa sebanyak satu kontainer pada Agustus 2023.

UMKM Itu memanfaatkan batok kelapa tidak terpakai untuk digunakan sebagai black lava rock atau batu lava hitam.

Pengunggah mengaku senang mendapat tawaran itu lantaran nilainya mencapai 12.973 dollar AS atau sekitar Rp 201 juta.

"Membuat kami kegirangan," kata pengunggah. Mengetahui pesanan yang masuk mencapai ratusan juta, pengunggah mengajak warga sekitar untuk bekerja memenuhi kebutuhan pesanan dan memanfaatkan limbah terbuang.

Akan tetapi masalah mulai terjadi setelah produk ekspor diangkut menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Ia menyebut produk ekspornya terjadwal muat ke kapal pada 25 September 2023 setelah semua dokumen lengkap.

Akan tetapi, pemberitahuan ekspor barang (PEB) pertama yang diajukan pengunggah ditolak dengan alasan salah ketik atau typo pada HS code di PL dengan di PEB.


Lebih lanjut, pengunggah mengatakan pihaknya pun melakukan revisi dan mengirimkan pengajuan ulang sampai Nota Pelayanan Ekspor diterbitkan.

Meski begitu, masalah mun kembali mendera saat kontainer dibongkar dan diperiksa karena pihak intelijen menemukan ada satu jenis barang yang jumlahnya tidak sesuai.

Bea Cukai sempat melakukan pengambilan sampel pada 9 Oktober 2023 dengan waktu pengurusan 5-15 hari.

Tetapi, tak ada persetujuan yang diterima pengunggah sampai 10 November 2023. Setelah itu, ia mengaku mendapat tagihan armada pemilik kontainer sebesar Rp 118.596 juta yang berasal dari nota hasil intelijen (NHI).


Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai telah memberi penjelasan yang kemudian ditayangkan melalui akun resmi media sosial X @beacukaiRI.

Bea Cuka menjelaskan bahwa pelaku UMKM yang melakukan ekspor adalah CV Borneo Aquatic.

CV ini melakukan ekspor dengan PEB nomor 593978 pada 20 September 2023.

"Pada tanggal 23 September 2023, diterbitkan Nota Hasil Intelijen yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan adanya jumlah/jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan," jelas Bea Cukai.

"Dapat disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan, namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat," tambahnya.

Pembatalan PEB

Atas eksportasi tersebut, Bea Cukai kemudian melakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB.

Perlu diketahui bahwa aturan larangan/pembatasan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah komoditas yang diekspor CV Borneo Aquatic bukan karena subjek dalam hal ini eksportir.

Setelah pembatalan PEB, eksportir diberi kesempatan melanjutkan proses ekspor dengan melakukan pembetulan dapat mengajukan kembali PEB setelah penyelesaian biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya yakni dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS).


"Bea Cukai Priok @beacukaipriok selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor juga sudah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan akan diagendakan audiensi untuk langkah selanjutnya termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul," terang Bea Cukai


Bea Cukai Tanjung Priok masih menunggu surat

Bea Cukai menyampaikan, CV Borneo Aquatic selaku pihak eksportir menginfokan bahwa telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbul ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT).

Namun, hingga saat ini Bea Cukai Tanjung Priok masih menunggu dua surat permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Pada prinsipnya Bea Cukai siap mendukung UMKM dalam kegiatan ekspor melalui Klinik Ekspor mulai asistensi hingga bantuan teknis lainnya," kata Bea Cukai.

"Klinik Ekspor sendiri tersedia di seluruh Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah Bea Cukai di Indonesia. Layanan ini gratis, tidak dipungut biaya," tambahnya.


menkeu dan kemendag kemana ? ah elah maunya jabatan doank masalah begini yang sejak dulu aja ga bisa beres

bikin aturan komputerisasi makanya, bukan rahasia lagi bea cukai ini banyak malingnya


Razr.Avatar border
lubizersAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
685
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan