Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

superman313Avatar border
TS
superman313
Catat! Mulai 2024 Beli LPG 3 Kg Cuma untuk yang Sudah Terdata

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sudah menerbitkan aturan pasti terkait ketentuan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilo gram (kg).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 itu menetapkan petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran dengan melalui proses pendataan.

Lantas, bagaimana teknis pembelian LPG 3 kg oleh masyarakat?

Menjawab hal itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Maompang Harahap menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap masyarakat yang bisa mendapatkan LPG 3 kg.

Nantinya, mulai 2024 menurutnya pembelian LPG 3 kg ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah terdaftar dan terdata dalam sistem yang sudah ditentukan pemerintah dan Pertamina.

"Iya (2024). Kami melakukan monev (monitoring dan evaluasi) berkala," ungkap Maompang, Jumat (03/03/2023), kepada CNBC Indonesia saat ditanya apakah implementasi pembelian LPG 3 kg sesuai data teregistrasi diberlakukan mulai 2024.

Namun demikian, dia mengatakan, saat ini pendataan dan registrasi masyarakat masih dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero). Maompang juga menegaskan masyarakat saat ini masih bisa melakukan pembelian LPG 3 kg seperti biasa.

Selain itu, Maompang menekankan masyarakat masih bisa melakukan registrasi di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina sampai dengan akhir 2023. Dengan demikian, nantinya di tahun 2024 pembelian LPG 3 kg hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah teregistrasi.

"Sepanjang masyarakat melakukan registrasi di sub penyalur atau pangkalan, tetap dapat melakukan pembelian LPG 3 kg. Waktu registrasi cukup panjang sampai dengan akhir 2023. Ditargetkan akhir 2023 masyarakat yang beli LPG 3 kg sudah teregistrasi semua datanya," ungkapnya.

Baca:Sah Aturan Terbit! Beli LPG Cuma Berlaku Untuk yang Terdata?
Untuk diketahui, dalam diktum kedua Permen ESDM terbaru itu, disebutkan bahwa: Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu dalam melaksanakan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran kepada pengguna LPG Tertentu, yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, wajib berpedoman pada Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam diktum ketiga disebutkan: "Tahap 1. Proses pendataan pengguna LPG Tertentu oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu,"

"2. Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1," terang beleid anyar ini.

Tahap II

1. Pemadanan data pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait; dan

2. Pensasaran pengguna LPG Tertentu dengan ketentuan:

a) hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG Tertentu; dan

b) pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 huruf a) dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG Tertentu.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan dalam pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi," terang Diktum Keempat.

Diktum kelima menyebutkan: Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu yang dalam melaksanakan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu melanggar:

a. ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.

b. kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan/atau

c. ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

"Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk tahap I sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a dilaksanakan secara bertahap mulai pada tanggal 1 Maret 2023," terang Diktum Keenam.

"Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk tahap II sebagaimana dimaksud dalam diktum Ketiga huruf b dilaksanakan setelah Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku," terang diktum Ketujuh.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...-sudah-terdata

poekoook joke 😡😡😡😡.
sc5Avatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
viniestAvatar border
viniest dan 2 lainnya memberi reputasi
1
419
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan