Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rajin.meremasAvatar border
TS
rajin.meremas
Pemerintah Bakal Bagi Rice Cooker Gratis, Siapa yang Dapat?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membagikan alat memasak berbasis listrik (AML) berupa rice cooker. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan rencana pembagian rice cooker di kalangan masyarakat, salah satunya bertujuan untuk menggenjot pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor.

"Di industri, di transportasi, di listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan misalkan sekarang gunakan yg lain, geser ke listrik," ujar Dadan di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Senin (9/10/2023).


Dadan pun menargetkan program bagi-bagi rice cooker gratis ini bisa mulai berjalan pada 2023 ini. Meski demikian, dia tak memerinci secara detail.

Lantas, siapa yang akan menerima penyediaan rice cooker tersebut?

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa:

(1) Calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria:

a. pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:

1. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR);

2. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR); atau

3. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh

pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.

b. merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

(2) Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Terkait penyiapan data calon penerima diatur dalam Pasal 4 yang berbunyi:

(1) Untuk penyiapan data calon penerima AML, PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan Penyediaan AML tahun berikutnya.

(2) Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(3) Data calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:

a. nama calon penerima AML;

b. nomor induk kependudukan;

c. nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam; dan

d. alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Terkait dengan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian rice cooker tersebut, pada Pasal 10 disebutkan:

(1) Penyediaan paket AML terdiri atas:

a. 1 (satu) set AML;

b. buku petunjuk pengoperasian AML;

c. kartu garansi; dan

d. brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML.

(2) AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi untuk:

a. menanak nasi;

b. menghangatkan makanan; dan

c. mengukus makanan.

(3) AML sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:

a. memiliki kapasitas pengenal 1,8 (satu koma delapan) liter sampai dengan 2,2 (dua koma dua) liter;

b. dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan", yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas;

c. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri;

d. mencantumkan label SNI; dan

e. mencantumkan label tanda hemat energi.

(4) Produk AML wajib memenuhi ketentuan mengenai:

a. SNI 7859:2013 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis - Keselamatan - Bagian 1: Persyaratan umum dan perubahannya;

b. SNI lEC 60335-2-15:2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-15: Persyaratan khusus untuk peralatan

pemanas cairan dan perubahannya; dan

c. standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi penanak nasi.

Pemberian atau hibah rice cooker ini disebutkan hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap penerima. Pasal 12 menyebut bahwa "Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML".

Adapun terkait pendanaan disebutkan berasal dari anggaran Kementerian ESDM. Pasal 16 menyebutkan, "Pendanaan kegiatan Penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral".


Lumayan buang anggaran akhir periode jabatan
pesulap.merahAvatar border
sc5Avatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
0
293
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan