Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

superman313Avatar border
TS
superman313
Komisi II DPR RI Minta Pembangunan IKN Tak Gusur Tanah Ulayat
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR RI memandang pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara tak boleh menggusur tanah ulayat dan masyarakat adat di Kalimantan.

Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR RI menegaskan prinsip-prinsip kepemilikan tanah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

"Ada jaminan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat. Ini yang perlu disikapi oleh DPR dan pemerintah," kata Guspardi Gaus usai rapat Komisi II DPR RI dengan para akademisi tentang revisi UU IKN, Senin, 18 September 2023.

Guspardi menyatakan bahwa UU Nomor 5 Tahun 1960 bisa menjadi stimulus untuk mengakui tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat.

"Kenapa ini tidak dijadikan aset? Jangan pembangunan membuat mereka tergusur, kemudian miskin," ujar dia.

Pembentukan negara, lanjut Guspardi, bertujuan untuk menyejahterakan seluruh rakyat. Sebelum negara, masyarakat sudah ada terlebih dahulu.

"Ini bagian kami sempurnakan eksistensi tanah ulayat dan masyarakat hukum adat," kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN itu.

Menurut Guspardi, harus ada sinergi antara UU Nomor 5 Tahun 1960 dan UU Nomor 32 Tahun 2022 untuk menjamin eksistensi tanah ulayat di Kalimantan.

Sebelumnya, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang mengatakan, ada potensi penggusuran terhadap 20 ribu warga adat dan lokal akibat pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Warga adat yang dimaksud itu telah tinggal di kawasan hutan sebelum adanya rencana Ibu Kota Negara.

"Jadi 260 ribu hektare (total luas wilayah IKN) ini bukan tanah kosong, ada pemukiman warga," ujar Rupang dalam webinar Bersihkan Indonesia pada Selasa, 15 Maret 2022.

Rupang menerangkan, saat ini 40 persen dari total wilayah IKN sudah ditempati oleh warga. Data itu bahkan sudah dibenarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

"Pembangunan IKN bakal menimbulkan daya rusak berlapis terhadap 53 kampung (di sekitar IKN). Pembukaan lahan bisa membuat kerusakan dan pencemaran yang seharusnya menopang kehidupan di sekitarnya," kata Rupang.

https://nasional.tempo.co/read/17734...r-tanah-ulayat

ane cuma mau bilang mbonk ane kgk alergi pembangunan selama bangunnya dgn kajian yg benar melibatkan sosiolog/antropolog klo berkaitan suku adat daerah. jgn utang jor2an pake apbn demi legacy fisik/cuan sesaat yg akhirnya rakyat yg jadi korban. contoh pembangunan yg ane appresiasi jaman jokowi tol pulau jawa dan pembangunan batas2 negara di kalimantan. itu bagus. kyk ikn, wadas, kereta cepat, kereta bandara, mandalika dan beberapa bendungan yg bangun tp kgk ngamanin sumber airnya ane kritik.
ushirotaAvatar border
sc5Avatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 5 lainnya memberi reputasi
4
197
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan