Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

KingkafirAvatar border
TS
Kingkafir
Gugatan Penurunan Usia Cawapres: 35 Tahun, 25 Tahun, Kini 21 Tahun!
Konten Sensitif


Jakarta - 
Gugatan penurunan usia calon wakil presiden (cawapres) bermunculan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terakhir, muncul gugatan agar usia cawapres minimal 21 tahun. Gugatan itu dilayangkan atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Berdasarkan berkas gugatan yang dilansir website MK, Senin (7/8/2023), berikut permohonan tersebut: 
Usia Cawapres Minimal 21 Tahun 
Gugatan diajukan oleh mahasiswa FH UNS, Solo, Arkaan Wahyu. Menurutnya, jika berdasarkan ke KUHPerdata seseorang bisa dikatakan dewasa dan bercakap hukum saat berusia 21 tahun, Jika seseorang yang telah dewasa dan bercakap hukum dan berpotensi untuk memimpin di bidang pemerintahan tetapi jika harus menunggu berusia 40 (empat puluh) untuk mencalonkan dirinya sebagai Presiden atau wakil presiden hal ini tentunya sangat bertentangan dengan Pasal 43 ayat (1) UU HAM: "Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." "Secara logisnya jika seseorang telah dewasa atau cakap hukum maka dirinya telah berhak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum di Negara Indonesia karena Negara Indonesia adalah Negara yang berdemokrasi tinggi," urainya. Terbukanya peluang masyarakat yang berumur sekurang-kurangnya 21 tahun untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tidak akan mengakibatkan masyarakat Indonesia mendapatkan Presiden maupun Wakil Presiden yang tidak kompeten. Hal ini disebabkan persyaratan usia ini hanya untuk membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia yang berusia muda untuk dapat memilih dan dipilih dalam pilpres. "Nantinya orang yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan tetap bergantung kepada rakyat untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang mereka yakini," ungkapnya.
Usia Cawapres Minimal 25 
Tahun Gugatan itu diajukan oleh calon advokat Melisa Mylitiachristi Tarundung. Menurut Melisa, dirinya tertutup menjadi Capres atau Cawapres gara-gara belum berusia 40 tahun. Padahal sesuai UU, usia 27 tahun telah dewasa. "Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, syarat batas usia bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, terbukti telah mengakibatkan kerugian konstitusional PEMOHON dalam hal menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam Pemilu yang diselenggarakan pada setiap lima tahun sekali, dengan jaminan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan secara adil sebagaimana yang yang dijamin dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," bebernya. 
Usia Cawapres Minimal 35 Tahun 
Perkara 55/PUU-XXI/2023 Pemohon: Wali Kota Bukittingi Erman Safar Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa Wagub Jatim Emil Dardak Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa "Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara'," demikian petitum permohonan Erman Safar dkk
Perkara 51/PUU-XXI/2023 Pemohon:Ahmad Ridha Sabana (Ketum Partai Garuda) Yohanna Murtika (Sekjen Partai Garuda) "Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan'," demikian petitum permohonan. Perkara 29/PUU-XXI/2023 Pemohon: PSI "Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.


horree bocill toktok bisa jadi capreesss modal pake bikini 

linkk

Diubah oleh Kingkafir 07-08-2023 08:41
bukan.bomatAvatar border
nomoreliesAvatar border
ushirotaAvatar border
ushirota dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.1K
68
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan