Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

billynsAvatar border
TS
billyns
Kasus Kabasarnas Berbuntut Panjang, Perwira TNI di Lembaga Sipil Bakal Dievaluasi
https://nasional.kompas.com/read/202...-lembaga-sipil
Kasus Kabasarnas Berbuntut Panjang, Penempatan Perwira TNI di Lembaga Sipil Bakal Dievaluasi Total

Kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan anak buah Letkol Afri Budi Cahyanto berbuntut panjang. Pasalnya, Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berjanji akan mengevaluasi terkait penempatan para perwira militer di lembaga sipil. Dorongan evaluasi ini juga datang dari masyarakat. Mereka menghendaki evaluasi penempatan para perwira karena praktik korupsi ini memperlihatkan adanya inkonsistensi kebijakan. Tersangka Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas sejak 2021-2023. Penetapan tersangka terhadap keduanya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023). Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR selaku Direktur Utama PT IGK, dan RA selaku Direktur Utama PT KAU. KPK menduga bahwa Henri menerima suap Rp 88,3 miliar sepanjang periode tersebut. Namun, polemik muncul setelahnya. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI merasa, Henri dan Afri yang berstatus prajurit TNI aktif mestinya diproses hukum oleh mereka, bukan oleh KPK kendati Kabasarnas adalah jabatan sipil. Setelah gonjang-ganjing penetapan tersangka Henri dan Afri, Puspom TNI akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan suap pada Senin (31/7/2023).
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko menyebut keduanya kini telah ditahan. "Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur)," ujar Agungd dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Senin malam. Evaluasi bersama Polemik penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri sampai ke telinga Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Berkaca dari kasus tersebut, Yudo menyadari pentingnya evaluasi bersama di tubuh TNI. "Peristiwa di Basarnas perlu menjadi evaluasi kita. Kita harus mawas diri dengan hal seperti itu. Jangan dilihat negatifnya berita itu," ujar Yudo usai memimpin sertijab pejabat utama Mabes TNI di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023), sebagaimana dilansir siaran pers Puspen TNI. "Mari kita evaluasi bersama sehingga ke depan tidak terjadi lagi di tubuh TNI ataupun para prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI. Sehingga kita tetap solid untuk melaksanakan tugas pokok atau fungsi TNI," sambung dia.
Yudo juga memberikan pesan kepada Marsdya Kusworo yang akan menggantikan Henri sebagai Kabasarnas untuk tidak melupakan dirinya adalah TNI. Dia juga meminta prajurit TNI yang berdinas di jabatan sipil agar terus menjalin komunikasi dengan induknya, yaitu TNI. Selain itu, Yudo berpesan agar prajurit TNI yang berdinas di luar struktur TNI memakai baju seragamnya saat bertugas. "Biar mereka sadar bahwa mereka masih TNI, masih punya naluri TNI, masih punya disiplin, masih punya hierarki, masih punya kehormatan militer," tegasnya. "Semua TNI yang bertugas di manapun harus membawa nama baik TNI dan itu juga adalah tugas negara," tambahnya. Evaluasi total Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga menyatakan bakal mengevaluasi penempatan perwira tinggi di lembaga sipil buntut penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka. Bahkan, Jokowi melempar sinyal akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh. "Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu (penempatan perwira tinggi TNI di lembaga sipil)," kata Jokowi usai meresmikan sodetan Sungai Ciliwung-Kanal Banjir Timur di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin. Jokowi mengatakan, evalusi secara menyeluruh akan dilakukan agar tidak ada lagi praktik penyelewengan dan korupsi di lembaga-lembaga strategis. "Semuanya (akan dievaluasi), karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata mantan Wali Kota Solo itu.
Di sisi lain, Jokowi menekankan bahwa perlu ada koordinasi antara instansi-instansi terkait dalam proses penegakan hukum kasus dugaan suap di Basarnas tersebut. Ia meyakini bahwa tidak ada masalah yang akan timbul jika koordinasi dilakukan. "Menurut saya, masalah koordinasi ya, masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan. Sudah, kalau itu dilakukan, rampung," kata Jokowi. Inkonsistensi kebijakan Porsi prajurit aktif menduduki jabatan sipil dinilai mendesak untuk dievaluasi. Sebab, polemik penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka oleh KPK memperlihatkan adanya inkonsistensi kebijakan. "Ini menghidupkan kembali status anggota TNI sebagai warga negara kelas satu dan merupakan wujud inkonsistensi kebijakan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, secara daring dalam diskusi terbuka sejumlah elemen masyarakat sipil di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2023). "Prajurit TNI aktif boleh duduk di jabatan sipil, tapi ketika korupsi tidak mau tunduk pada hukum sipil. Ini inkonsistensi kebijakan," ujarnya lagi. Usman menjelaskan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebetulnya mengatur bahwa jabatan sipil hanya dapat diduduki prajurit yang sudah pensiun atau mundur. Hal itu termaktub dalam Pasal 47 ayat (1). Namun, pada ayat (2), UU TNI mengatur ada sejumlah jabatan sipil yang diperbolehkan diisi prajurit aktif. Antara lain kantor yang berkenaan dengan politik dan keamanan negara, pertahanan, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung. Meski demikian, hal ini bukan berarti mengisyaratkan jabatan tersebut harus berasal dari unsur tentara. Di samping itu, Pasal 47 ayat (3) beleid yang sama menegaskan bahwa prajurit yang duduk di beberapa lembaga, termasuk Basarnas, harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan itu. Usman menegaskan bahwa Basarnas adalah lembaga dengan jabatan sipil. Oleh karena itu, kasus hukum yang menjerat pejabat Basarnas semestinya tunduk pada peradilan sipil. Apalagi, Pasal 42 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu "berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum". Pasal 65 ayat (2) UU TNI juga menegaskan bahwa prajurit hanya tunduk kepada kekuasaan peradilan militer "dalam hal pelanggaran hukum pidana militer". Sejauh ini, anggapan bahwa Henri dan Afri harus diproses secara militer berangkat dari Pasal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Usman menilai, beleid ini seharusnya sudah dikesampingkan oleh berbagai undang-undang yang lebih baru di atas. Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, juga berpendapat senada. Ia menilai, kasus ini harus dijadikan evaluasi keterlibatan TNI di ranah sipil. "Kalau militer tetap menganggap dirinya militer di mana pun berada, ya malau begitu kita harus persempit ruangnya," ujar Ray dalam kesempatan yang sama.
---

kalau boleh memilih, pasti mayoritas perwira lebih memilih kalau kena kasus saat menjabat jabatan sipil diadili di pengadilan umum asal tetap bisa duduki posisi sipil saat masih aktif. dari pada semua kembali ke barak demi hanya bisa diadili di pengadilan militer.
Diubah oleh billyns 01-08-2023 03:12
superman313Avatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan superman313 memberi reputasi
2
1K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan