Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nadnosAvatar border
TS
nadnos
5 Profesi Penyelesai Sengketa


Dalam film aksi yang sangat terkenal, John Wick Chapter 4  terdapat karakter antagonis utama yang cantik dengan sebutan The Adjudicator. Ia bertugas menindak siapapun yang telah melanggar aturan yang ditetapkan High Table, organisasi pembunuh bayaran yang menjadi musuh utama dari John Wick. Namun tahukah anda bahwa Ajudikator sesunguhnya adalah profesi di dunia nyata yang berperan dalam penyelesaian kasus sengketa?
Pada setiap proses hidup manusia yang membutuhkan adanya perikatan atau perjanjian selalu tak lepas dari masalah sengketa. Lazimnya sengketa dimulai dari perasaan tidak puas yang dialami oleh perorangan atau kelompok. Jika perasaan tidak puas ini disampaikan kepada pihak kedua, kemudian pihak kedua menanggapi dan dapat memuaskan pihak pertama, maka selesailah konfliknya. Sebaliknya, jika perbedaan pendapat tersebut terus berlanjut, maka terjadilah yang namanya sengketa. Sengketa dalam pengertian sehari-hari adalah suatu keadaan di mana pihak-pihak yang melakukan perjanjian mempunyai masalah dengan pihak lainnya. Dengan demikian sengketa adalah adanya ketidakserasian, ketidaksepakatan dan perbedaan kepentingan antara pribadi-pribadi atau kelompok-kelompok yang mengadakan hubungan hukum, karena hak satu di antara dua pihak terganggu atau dilanggar. Berdasar hal tersebut, maka sengketa harus segera diselesaikan. Sebab, jika tidak terselesaikan akan berakibat hukum yang tentu akan lebih besar juga.
Penyelesaian sengketa di Indonesia dapat diselesaikan melalui mekanisme pengadilan ataupun di luar pengadilan dengan mekanisme musyawarah atau kekeluargaan. Banyak masyarakat memilih penyelesaian sengketa dengan jalur pangadilan dengan alasan lebih kuatnya kepastian hukum, namun banyak pula yang menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan alasan biaya yang lebih terjangkau dan bersifat Rahasia, sehingga dapat menjaga nama baik dari pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini di Amerika biasa disebut dengan Alternative Dispute Resolution (ADR), yang kemudian di Indonesia disebut dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). APS sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dalam teori hukum mengenai alternatif penyelesaian sengketa ini dikenal lima profesi yang bertugas dalam menyelesaikan sengketa, yaitu Ajudikator, Arbiter, Konsiliator, Mediator, dan Negosiator. Kelima profesi ini sering dianggap sama padahal memiliki perbedaan dan dapat dipilih sesuai kesepakatan dari pihak yang bersengketa. Dalam artikel ini kita akan mengetahui perbedaannya.

1. Ajudikator
Ajudikator melaksanakan Ajudikasi, yaitu cara penyelesaian sengketa di luar Pengadilan yang berbeda dengan Arbitrase, Konsiliasi, Mediasi dan Negosiasi. Ajudikator atau dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 11 tahun 2021 disebut sebagai Dewan Sengketa, adalah orang atau sekelompok orang yang ditunjuk oleh pihak yang bersengketa, yang memiliki keahlian dan diberikan wewenang seperti Hakim untuk memutuskan sengketa antara pihak-pihak yang terlibat dengan keputusan yang mengikat dan memaksa atau memiliki kepastian hukum.
Penyelesaian sengketa melalui Ajudikasi ini lebih bebas dan fleksibel dari aturan – aturan seperti dalam Arbitrase dan Pengadilan, misalnya seperti tidak diperlukannya penghentian pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian proses ajudikasi ini dinilai lebih efektif karena tidak menghambat pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Ajudikasi sebenarnya adalah mekanisme arbitrase yang disederhanakan dan kemudian disesuaikan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelesaian sengketa yang nilainya kecil yang akan sangat tidak efisien jika diselesaikan melalui arbitrase atau pengadilan.

2. Arbiter
Arbiter adalah seseorang atau lebih yang ditunjuk oleh Pengadilan atau lembaga Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan yang dilaksanakan dengan bantuan suatu lembaga arbitrase dengan menggunakan aturan dari lembaga arbitrase tersebut, seperti misalnya International Court of Arbitration dari International Chamber Of Commerce (ICC), Singapore International Arbitration Centre (SIAC), Kuala Lumpur Regional Arbitration Centre (KLRAC), dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Dalam sistem hukum Indonesia, kekuatan hukum putusan arbitrase lebih jelas dan kuat dibandingkan kekuatan hukum kesepakatan mediasi. Putusan arbitrase memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Namun karena itu pula, lembaga arbitrase masih memiliki ketergantungan pada pengadilan, misalnya dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase, ada keharusan untuk mendaftarkan putusan arbitrase di pengadilan negeri. Proses arbitrase tidak akan dapat berjalan dengan sempurna jika tidak didukung atau dibantu oleh Badan Peradilan.

3. Konsiliator
Konsiliator adalah pihak ketiga yang bersifat netral yang ditunjuk pihak – pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan suatu sengketa di luar pengadilan dengan cara Konsiliasi atau mempertemukan keinginan pihak-pihak yang bersengketa agar mencapai kesepakatan dengan cara kekeluargaan. Kekeluargaan disini artinya tidak ada keputusan hukum yang kuat dan harus memenangkan semua pihak. Konsiliator bersifat lebih aktif dibandingkan dengan mediator. Konsiliator bertugas tidak hanya sebagai fasilitator, seperti mediator, namun juga bertugas untuk menyampaikan pendapat tentang duduk persoalan, memberikan saran-saran yang meliputi keuntungan dan kerugian dan mengupayakan tercapainya suatu kesepakatan kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa. Sehingga keputusan penyelesaian sengketa disini hanya berbentuk kesepakatan bersama yang tercatat dan ditandatangani bersama.

4. Mediator
Hampir sama dengan Konsiliator, Mediator juga adalah pihak ketiga yang bersifat netral yang ditunjuk pihak – pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan suatu sengketa melalui proses Mediasi. Bedanya, Mediasi dapat dilakukan baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan karena sifatnya hanya memfasilitasi. Peran mediator lebih condong kepada membantu merumuskan kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa dengan posisi netral dan tidak mengambil keputusan tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Peran mediator lebih seperti penasehat untuk kedua belah pihak. Artinya, seorang mediator tidak memiliki kekuatan pengambilan keputusan, melainkan membantu para pihak untuk mencapai penyelesaian, dengan mendengarkan masalah, menyarankan solusi, berkomunikasi dengan dan membujuk para pihak. Oleh karena itu, solusi apa pun yang diajukan oleh mediator dalam proses ini tidak mengikat pihak-pihak yang bersangkutan, semua tergantung pada pihak yang bersengketa mau menerima saran mediator tersebut ataukah tidak.
Sama dengan Konsiliasi, keputusan penyelesaian sengketa di proses Medasi ini juga hanya berbentuk kesepakatan bersama yang disebut Kesepakatan Perdamaian, namun bedanya setelah dikeluarkannya kesepakatan perdamaian, mediator dapat memfasilitasi untuk mengajukan agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian kepada hakim pemeriksa perkara di Pengadilan.

5. Negosiator
Negosiator adalah seseorang yang memiliki keterampilan dan keahlian dalam melakukan negosiasi, yaitu proses tawar menawar dalam rangka mencapai kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang memiliki kepentingan yang berbeda. Bedanya dengan alternatif penyelesaian sengketa yang lain yaitu seorang negosiator tidak dalam posisi netral atau bertugas untuk mewakili pihaknya dan berupaya mencapai hasil yang menguntungkan melalui dialog, kompromi, dan penyelesaian masalah dengan pihak lain.

Demikian penjelasan atas perbedaan dari kelima profesi penyelesai sengketa tersebut, semoga dapat menambah wawasan kita mengenai alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia.

Sumber:
https://jurnalpost.com/perbedaan-aju...engketa/52261/
Diubah oleh nadnos 11-06-2023 06:23
0
417
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan