Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

febi12283Avatar border
TS
febi12283
Permasalahan Bule dan Turis Asing Di Bali, Sampai Ada yang Buka Usaha Ilegal




      
 
Ketika pandemi, ekonomi pariwisata menjadi lesu dan tidak bertenaga, salah satu daerah yang terkena dampaknya adalah, Kota Bali yang memang terkenal sebagai tempat favorit pariwisata Indonesia sejak dulu.

Sudah 3 tahun kita terbebas dari Covid-19, dan Bali sudah kembali normal, namun masalah tidak kunjung usai, seperti puncak gunung es, apa yang terjadi dengan fenomena bule di Bali sepertinya tidak akan mudah untuk selesai dalam waktu yang dekat.

Misalnya saja, baru-baru ini terdapat dua warga asing yang mengaku lahir di Jawa, mereka juga punya KTP dan KK, berinisial MZ DARI Suriah dan RK dari Ukraina, mereka berdua ditangkap pihak imigrasi, karena memiliki KTP dan KK  berkebangsaan Indonesia.

Dikutip dari Kumparan.com, WN Suriah sudah ditangkap pada awal Februari 2023 awal, sedangkan WN Ukraina sendiri baru ditangkap pada bulan Maret 2023, Dukcapil Denpasar bahkan meminta pengajuan untuk pemblokiran KTP/KK Pelaku ke Dirjen Dukcapil, sementara mereka masih ditahan di ruang Detensi Imigrasi untuk langkah selanjutnya.

Ramai juga curhatan di media sosial, terutama sikap bule arogan yang kerap membuat kegaduhan, beberapa warga asing bahkan sudah mengendarai sepeda motornya sendiri, meski baru belajar beberapa hari, tidak menggunakan helm, dan terkesan tidak mengedepankan keselamatan para pengguna motor yang lainnya.

Belum lagi, permasalahan para warga asing yang kerap membuka usaha di Bali secara illegal, menawarkan beberapa pekerjaan serta jasa kepada turis asing lainnya, seperti dikutip dari Detik.com, yang terjadi kepada warga asing Rusia bernama Sergei Rodin, yang kedapatan bekerja secara illegal sebagai fotografer, dirinya telah ditangkap pihak imigrasi karena menyalahi aturan penggunaan visa kedatangan yang seharusnya murni untuk berwisata selama satu bulan, seperti yang tertuang dalam Pasal 75 ayat 1 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

"Sergei kami beri tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian. Akan dipulangkan besok (hari ini) jam 1 siang melalui Bandara Ngurah Rai," kata Kepala Divisi Keimigrasian Denpasar Barron Ichsan di Kantor Imigrasi Denpasar, Rabu (8/3/2023) malam dilansir dari Detik.com.

Permasalahan yang terjadi, sudah seharusnya mendapatkan solusi, agar tidak menganggu kenyamanan dari pelancong yang benar-benar ingin menikmati keindahan alam di Bali yang terkenal menarik dan surgawi sejak dulu kala.

Serta belajar untuk menghargai para pelancong lokal, yang terkadang kurang mendapatkan keadilan sosial, serta perlakuan yang beda dari turis asing lainnya.

 
Salam cinta Indonesia
 
Catatan kaki: 
https://www.kumparan.com/kumparannews/wn-ukraina-dan-suriah-yang-punya-ktp-kk-wni-mengaku-lahir-di-jawa-1zynW4hhTtl/1
Detik.com: https://www.detik.com/bali/hukum-dan...ilegal-di-bali


Diubah oleh febi12283 09-03-2023 10:50
0
1.1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan