dionlanangAvatar border
TS
dionlanang
Lanjutan Kisah Polisi Peras Polisi, Bu RW: Tiang Listrik Dipasangi Setrum

Bripka Madih (cnnindonesia.com)

Belakangan ini jagat media sosial di hebohkan dengan munculnya seorang Pria yang merupakan anggota Polisi Provos Polsek Jatinegara bernama Bripka Madih, yang mengaku di mintai uang sebesar Rp. 100 juta ketika melaporkan penyerobotan lahan milik orang tuanya ke Polda Metro Jaya.
Tak mau peristiwa ini bergulir begitu lama, akhirnya Polda Metro Jaya melakukan Konfrontir dan Konfrensi Pers dihadapan awak media. Pada Minggu 5 Februari 2023 kemarin, Polda Metro Jaya melakukan konfrontir dan Konfrensi Pers atas peristiwa yang menyangkut Bripka Madih tersebut. Dalam acara tersebut selain hadir Bripka Madih, dihadirkan pula Kepala BPN Kota Bekasi, Sekda Kota Bekasi, Bu Camat Pondok Melati, Hingga Lurah beserta RT/RW juga di hadirkan, dihadiri pula oleh Kabidhumas Polda Metro Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.


Suasana Konfres (kompas.com)

BACA JUGA: Prof. Sutiman: Kopi dan Telur Bisa Cegah Virus Corona
Dalam pertemuan ini Bripka Madih mengajak istri dan adik bungsunya, beserta seorang warga, adapun ayah dari Bripka Madih telah almarhum. Bripka Madih mengaku perjuangannya ini telah berjalan selama 12 tahun untuk menuntut hak penyerobotan tanah yang dialami keluarganya. Adapun hasil dari pertemuan itu antara lain:
Keterangan Bripka Madih: Mengakui data-data yang disampaikan pihak BPN, dan tidak mengakui data-data lain meskipun ada tanda tangan Bripka Madih (tidak disebutkan secara detail data dari pihak mana yang tidak disetujui). 
Keterangan Dirkrimum Polda Metro Jaya: Mengenai Pemerasan yang di katakan Bripka Madih ternyata terjadi ditahun 2011 silam, Saat pelaporan saat itu penyidik telah menindaklanjuti dengan memanggil 16 saksi dari pihak penjual dan pembeli disertai bukti-bukti yang ada dan menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana makanya kasus tidak dilanjutkan. Soal tanda tangan yang tidak diakui Bripka Madih maka bisa dilakukan uji forensik untuk membuktikan Tanda Tangan itu asli atau Palsu. Dan setelah ditelusuri sudah ada 10 akte pelepasan aset yang dilakukan almarhum orangtua Bripka Madih ke beberapa pihak.
Pernyataan Lurah : Pernah memfasilitasi musyawarah peristiwa ini, berdasarkan bukti-bukti yang dibawa oleh para pihak baik developer maupun pihak warga, Lurah menyimpulkan benar telah terjadi Jual Beli. Adapun bukti-bukti asli telah dibawa oleh para pihak ke BPN untuk di ikutkan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap / Pembuatan Sertipikat) namun belum di setujui oleh BPN Bekasi.

BACA JUGA : Akhirnya, Majikan Kejam Tak Punya Hati Itu Kini Menerima Akibatnya, 6 Tahun Cukup?

Pak Lurah (baju putih), Bu RW (tengah). sumber: detik.com

Pernyataan RW (RT 4 RW 3 Kel. Jatiwarna) : Pada 31 januari  Beberapa warga mengadu jika Bripka Madih sekitar jam 2 siang bersama sekitar 10 orang pernah memasang Patok di depan rumah 3 warga yang tanahnya di klaim milik Bripka Madih, disitu juga dipasang Pos yang jaga sampai jam 4 pagi. Warga pun merasa resah karena merasa tidak pernah bersengketa, kecuali sudah ada putusan pengadilan maka sah-sah saja dipasang patok. Dan akibat lainnya adalah warga-warga yang rumahnya dipasangi patok oleh Bripka Madih tidak bisa ikut PTSL untuk mengsertipikatkan tanahnya. Bu RW juga menyebut jika Bripka Madih beberapa kali berlaku arogan, seperti membakar sampah ketika sedang ada rapat RW, hingga mengintimidasi guru-guru yang mengajar disebelah rumahnya, pernah juga memasang setrum di tiang listrik.
BACA JUGA: Melihat Makam 4 Mantan Presiden Indonesia
Pernyataan Kepala BPN Bekasi : Membenarkan jika lokasi yang di ributkan pak Madih belum bersertipikat. Dan benar ada beberapa warga yang ingin mengikut PTSL namun masih belum bisa diteruskan ke langkah selanjutnya karena ada laporan dari Bripka Madih. Sesuai dengan prisip PTSL adalah Clear dan Clean (berkas yang mau disertipikat tidak ada masalah).
Pernyataan Kabid Humas Polda Metro : Kesimpulan, pada 2011 ada laporan polisi dengan Pelapor Ibu halimah (Ibunda Bripka Madih), Pak Tongek / ayah Bripka Madih yang namanya tercantum sebagai pemilik tanah dan yang disebut melakukan penjualan ke beberapa pihak telah meninggal dunia pada 2003. Bripka Madih sempat menduduki lahan di RT 4 RW 3 di perkampungan masyarakat yang di klaim masih miliknya. Laporan 2011 itu telah ditindak lanjuti dan hasilnya belum ditemukan unsur tindak pidana, Penyidik TG yang disebut melakukan pemerasan telah Purnatugas / pensiun. "Itu sudah dilaporkan 2011, pertanyaanya: mengapa baru sekarang? dan itupun tidak terealisasi, namun tetap nanti akan kita konfrontir" kata Kombes Yudo.


Kita lihat saja nanti yang terjadi seperti apa, apakah memang telah terjadi pemerasan, apakah memang telah terjadi penjualan tanah, atau apakah memang telah terjadi penyerobotan. Intinya begini gan, jika kita melakukan sesuatu seperti berhutang atau melakukan jual beli properti, pastikan pasangan kita mengetahui.


Quote:

emoticon-Hot Newsemoticon-Cendol Ganemoticon-Hansipemoticon-Hot News



Quote:


Diubah oleh dionlanang 06-02-2023 13:01
0
1.4K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan