Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lonelylontongAvatar border
TS
lonelylontong
Kejahatan Korupsi Lukas Enembe, Apa Bisa Dihukum Mati?

Gbr diambil dari The Jakarta Post


Halo GanSists, apakah masih mengikuti berita Sambo, Putri dan Bharada E? Atau lebih tertarik pada beritanya Vena Melinda dan Ferry Irawan? Agak tak seviral dan seramai dua berita di atas, ada juga berita tentang penangkapan Lukas Enembe.

Saat ane search Lukas Enembe di fungsi search Kaskus, yang muncul cuma ada 5 trit di forum Berita dan Politik.

Itupun yang ngepost cuma satu kaskuser. Lima trit itu, kalau viewnya dijumlah, nggak sampai 5000 (ga tau lagi kalau setelah ane cek, terus viewnya nambah ya entahlah).

Kenapa ya kok kayaknya ngga ada yang tertarik bahas korupsinya Lukas Enembe ini?

Padahal, ini bukan korupsi biasa.

Ada dugaan bahwa sebagian dana yang dikorupsi, juga mengalir ke OPM (Organisasi Papua Merdeka), sementara organisasi ini, sudah mendapat label sebagai organisasi terorisme. Dugaan yang sedang ditelusuri oleh KPK ini, mestinya membuat kasus ini bukan lagi menjadi kasus korupsi biasa.

Jelas-jelas OPM ini adalah organisasi teroris yang berusaha makar. Organisasi yang merongrong kekuasaan pemerintah yang berkuasa dan dalam usahanya itu, sudah melakukan banyak kejahatan kemanusiaan.

Menurut beberapa sumber, ada beberapa kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati di Indonesia ini :
- Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
- Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.

Dari segi kejahatan korupsinya sendiri, Lukas Enembe mungkin tidak bakal terkena hukuman mati. Kejahatan korupsi bisa dihukum mati, ketika dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu (dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.)

Jadi kalau melulu dilihat dari sisi korupsi, tidak ada alasan kuat untuk menjatuhi hukuman mati buat Lukas Enembe.

Tapi kalau misalnya terbukti bahwa dana yang dikorupsi tadi, mengalir ke organisasi teroris yang berusaha berbuat makar, alias OPM, kira-kira bagaimana?

Kalau ane pikir sih, pantas sih diganjar hukuman mati.

Kalau menurut kaskuser sekalian bagaimana?




Sumber referensi:
1. https://www.asumsi.co/post/56238/sel...-di-indonesia/
2. https://nasional.kompas.com/read/202...an-kontroversi
3. https://nasional.kompas.com/read/202...an-dana-ke-opm
4. https://nasional.kompas.com/read/202...-enembe-ke-opm

Polling
0 suara
Hukum mati gak nih?
sueeeeebenerAvatar border
indrastridAvatar border
aripmaulanaAvatar border
aripmaulana dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.8K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan