Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

samsol...Avatar border
TS
samsol...
Mahfud Md: Jangan Terprovokasi Isu Keppres PPHAM Bangkitkan PKI
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mewanti-wanti masyarakat agar tak terprovokasi isu yang menyebutkan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) Berat Masa Lalu menghidupkan PKI. Dia menuturkan tak mungkin PPHAM pro-komunis karena salah satu objek pembahasannya justru umat Islam, bukan PKI.

"Jangan terprovokasi, ada yang mengatakan Keppres PPHAM ini untuk menghidupkan lagi PKI. Percaya pada saya PKI nggak bakalan hidup dan nggak akan boleh hidup. Jangan memprovokasi seakan-akan ini menghidupkan komunisme," ujar Mahfud dalam video yang diunggah di Youtube Kemenko Polhukam RI, Senin (19/12/2022).

"Karena di sini kan yang dijadikan objek di dalam PPHAM ini sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM itu, 4 diantaranya itu korbannya umat islam. Itu justru untuk melihat dan menyantuni korban-korban dari kalangan kaum muslimin. Tidak ada itu PKI," sambung dia.

Terkait wanti-wanti provokasi, Mahfud juga menekankan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat bukan berarti menghilangkan proses hukum. Dia mengingatkan masyarakat agar tak terprovokasi isu yang menyebutkan PPHAM akan menghapus proses hukum terkait pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Jangan percaya kepada provokasi seakan-akan panitia ini akan menghapuskan proses yudisial, proses Yudisial itu nggak bisa dihapus. Itu perintah undang-undang bahwa itu harus diadili dan tidak ada kedaluwarsanya, jadi tidak boleh meniadakan proses yudisial," kata Mahfud.

Soal proses hukum kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, Mahfud menyoroti peran Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam pembuktian tindak pidananya. Dia menegaskan lagi, proses hukum pelanggaran HAM berat masa lalu tak akan ditutup meski adanya PPHAM.

"Tinggal bagaimana Komnas HAM dan Kejaksaan Agung melengkapi pembuktiannya. Karena sampai sekarang sudah 38 orang dibebaskan. Bukti-buktinya ndak cukup untuk dikatakan sebagai pelanggaran HAM masa lalu, tapi tidak akan ditutup karena tidak boleh sebelum diadili di tutup, jadi itu ketentuan undang-undang," sambungnya.

Terakhir, Mahfud menyebut pembahasan soal PPHAM sejauh ini masih berada di jalurnya. "Sampai saat ini garis yang ditentukan oleh pemerintah tentang tugas PPHAM ini masih berada pada garis yang benar," pungkas Mahfud.

https://news.detik.com/berita/d-6470...bangkitkan-pki

Yg suka jualan dan sering punya dan bakar bendera ala kusminis yaaa sapa lagi klo bkn bani kadrun yg ketakutan ama hantu kusminisemoticon-Traveller
areszzjayAvatar border
extreme78Avatar border
ProloqueAvatar border
Proloque dan 8 lainnya memberi reputasi
9
909
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan