Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

amekachiAvatar border
TS
amekachi
Kumpul Kebo Dan Sejenisnya Serta Hukumnya Di Indonesia
Indonesia menganut paham demokrasi,ya demokrasi

Tapi demokrasinya adalah demokrasi pancasila bukan demokrasi ala barat

Demokrasi pancasila dicanang oleh para pembangun bangsa yang meliputi demokrasi yang sesuai dengan norma norma agama,adat istiadat,lingkungan dan masyarakat


Demokrasi terbaik didunia yang ir Soekarno dengan lantang dulu menyuarakan apa itu pancasila di forum PBB di muka dunia

Demokrasi yang menjunjung tinggi kemanusiaan tanpa meninggalkan norma norma yang ada


Beberapa hari terakhir, kita semua dikejutkan dengan adanya pemberitaan kasus-kasus pembunuhan yang diduga dilatari oleh hubungan asmara. Perzinaan, perselingkuhan, kumpul kebo, adalah istilah yang kerap disebut-sebut dalam peristiwa tersebut. Bagaimana sebenarnya hukum di Indonesia mengatur tentang hal tersebut?

Pada akhir tahun lalu, kita juga sempat dihebohkan dengan adanya peraturan tentang kumpul kebo yang akan dimasukkan ke dalam aturan hukum dan diberi sanksi pidana. Mungkin sebagian dari Anda ada yang bertanya–tanya apa perbedaan mengenai aturan perzinaan dan kumpul kebo?

Perzinaan secara singkat dijelaskan sebagai suatu perbuatan antara seorang perempuan dan seorang laki-laki yang melakukan hubungan suami istri dimana salah satu dari mereka atau kedua-duanya terikat dalam suatu perkimpoian yang lebih dikenal dengan selingkuh. Adapun perzinaan ini telah diatur oleh KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Perzinaan atau perselingkuhan ini merupakan delik aduan, yakni pihak yang memiliki kewenangan (suami/istri) dari pihak pelakunya harus melaporkan pada pihak yang berwajib. Di dalam KUHP, perzinaan ini merupakan bagian dari kejahatan kesusilaan.

Sementara kumpul kebo merupakan suatu istilah mengganti yang berasal dari Bahasa Belanda yaitu samenleven atau hidup bersama tanpa suatu ikatan perkimpoian. Kumpul kebo tidak mensyaratkan bahwa ada yang terikat perkimpoian seperti halnya ketentuan dalam perzinaan. Kumpul kebo ini dapat dilakukan oleh pihak yang sama-sama lajang.

Praktik kumpul kebo ini sendiri sudah banyak dilakukan, baik yang secara terang-terangan maupun tersembunyi. Hingga kini memang belum ada peraturan hukum yang secara jelas mengatur. Norma yang digunakan hanya norma agama, norma kesusilaan dan kesopanan dalam ‘menghakimi’ pelaku kumpul kebo ini. Selain itu ada beberapa daerah yang tidak melarang adanya praktek kumpul kebo seperti daerah Bali, Minahasa dan Mentawai.

Akan tetapi di dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, peraturan kumpul kebo ini menjadi salah satu ketentuannya yang disebutkan dalam Pasal 438 RUU KUHP dengan pidana penjara satu tahun dan atau denda sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Berbeda dengan ketentuan tentang perzinaan yang merupakan delik aduan (harus ada pihak yang mengadukan), kumpul kebo ini merupakan delik biasa dan rencananya akan diletakan dalam bab mengenai pelanggaran terhadap ketertiban umum.

Ketentuan tentang kumpul kebo ini masih dalam perdebatan. Masih banyak pihak yang menentang ketentuan ini dianggap sebagai kejahatan atau tindak pidana dengan berbagai alasan.



Draft final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diserahkan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatur sanksi hukum bagi pelaku zina dan kumpul kebo.

Berdasarkan draf RKUHP yang dipantau KOMPAS TV pada Kamis (7/7/2022), setidaknya terdapat dua pasal yang mengatur sanksi bagi pelaku perzinaan.

Perzinaan

Pasal 415

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkimpoian; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkimpoian.

Baca Juga: Draf Final RKUHP: Pelaku Pemerkosaan dalam Perkimpoian Dipidana Penjara 12 Tahun

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Kumpul Kebo

Pasal 416

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkimpoian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkimpoian; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkimpoian.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Dalam pasal 415 dan pasal 416 tentang perzinaan dan kumpul kebo diatur, bahwa terhadap pengaduan tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.




Sebagai informasi berikut bunyi pasal 25, pasal 26, dan pasal 30 dalam draf final RKUHP.


Pasal 25

(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya.

(2) Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau Orang Tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.

(3) Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

(4) Dalam hal Anak tidak memiliki Orang Tua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.


Pasal 26

(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.

(2) Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampunan itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.

(3) Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

Pasal 30

(1) Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.

(2) Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.

https://www.google.com/url?q=https:/...EzrO-d-0a4zntx
Diubah oleh amekachi 01-11-2022 06:14
bociluraAvatar border
pakisal212Avatar border
damel88Avatar border
damel88 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.4K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan