Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hadramaut.boyAvatar border
TS
hadramaut.boy
Bambang Tri Tersangka Penista Agama, Dulu Dibui Gegara 'Jokowi Undercover'


Jakarta - 
Bambang Tri Mulyono kini menjadi tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian. Sebelumnya, Bambang Tri pernah ditahan karena masalah buku tulisannya, Jokowi Undercover.

Berdasarkan catatan detikcom, Bambang Tri divonis pada 29 Mei 2017 karena membuat buku Jokowi Undercover yang dianggap berbau kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).




Dia didakwa melanggar UU ITE, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 2017 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Buku itu sendiri dinilai Jokowi tidak ilmiah. Polisi saat itu juga menyimpulkan buku itu berisi persangkaah fitnah dan menebar kebencian.

Bambang Tri ditahan di Blora. Saat di tahanan, Bambang Tri menyebarkan video 40 detik ke media sosial. Dia kemudian dipindah ke Lapas II-B Slawi hingga akhirnya mendapatkan bebas bersyarat. Bambang Tri bebas bersyarat pada 1 Juli 2019.

Oktober 2022, Bambang Tri menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Bambang menuding Jokowi memakai ijazah palsu untuk mendaftar Pilpres 2019.

Kamis (13/10/2022) kemarin, polisi menyatakan Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) berstatus tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.

Bambang ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, kemarin pukul 15.30 WIB sore. Dia berkasus soal mubahalah. Penangkapan Bambang berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Berdasarkan link video YouTube Gus Nur 13 Official yang dikirimkan oleh Divisi Humas Polri, akun tersebut memposting video dengan judul 'Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur'an'. Sesuai dengan judul videonya, dalam video itu, Bambang Tri dan Gus Nur melakukan tindakan mubahalah. Mubahalah merupakan sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok, yang saling merasa benar, seperti yang dikutip detikcom dari laman resmi Perbandingan Madzhab UNIDA Gontor. Namun, Mubahalah Bambang Tri dinilai menista agama.

Baik Bambang Tri maupun Gus Nur disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama; Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Bambang Tri kena pasal tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.


Sumber

Maaf, dari penampakan nya sepertinya beliau ini orang terpelajar ??? Kok bisa sampe begini ???

emoticon-Bingungemoticon-Cape d... emoticon-Cape deeehh
valkyr9Avatar border
bukan.bomatAvatar border
aloha.duarrAvatar border
aloha.duarr dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.9K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan