anti.liberalAvatar border
TS
anti.liberal
8 Polisi Diperiksa di Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Ini Daftarnya

8 Polisi Diperiksa di Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Ini Daftarnya



Spoiler for sumur cebong:



JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa 8 saksi dari pihak Kepolisian terkait kasus dugaan gratifikasi dalam penggunaan private jet yang digunakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) ke Jambi. Selain delapan polisi, Polri juga memeriksa 14 orang sipil dari pihak Aviasi. Sehingga, total yang diperiksa ada 22 saksi. "Jumlah saksi yang telah dimintai keterangan sebanyak 22 orang yaitu delapan orang dari anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (11/10/2022). 

Nurul mengatakan, delapan personel polisi yang diperiksa yaitu HK atau Brigjen Hendra Kurniawan, AN atau Kombes Agus Nurpatria, SUS atau Kombes Santo, RS atau AKP Rifaizal Samual, FEP atau Bripda Fernanda, SMH atau Briptu Sigid Mukti Hanggono, PEG atau Briptu Putu, dan MM atau Briptu Mika. Sementara 14 saksi yang diperiksa dari pihak sipil yakni berinisial DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN, dan AH. Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut masih berada di tahap penyelidikan. Kasus itu berdasarkan laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022. 

Dalam laporan itu, polisi mempersangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Ramadhan mengatakan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. "Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," ujar dia.

Diketahui, informasi tentang penggunaan jet pribadi oleh Hendra Kurniawan dan rombongannya diungkap oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso beberapa waktu lalu. Sugeng mengatakan, jet pribadi itu diduga digunakan oleh Hendra dan rombongan ke Jambi untuk menjelaskan penyebab kematian Brigadir J kepada keluarganya. Beberapa personel Polri yang mendampingi Hendra Kurniawan di antaranya Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika. Menurut Sugeng, saat itu Hendra diperintah oleh Ferdy Sambo untuk memberikan penjelasan ke keluarga ihwal kematian Brigadir J, sebagaimana skenario yang dibuat Sambo. "Diperintah atasannya Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu Kadiv Propam Mabes Polri ke Jambi menemui keluarga Brigadir Yosua guna memberikan penjelasan atas kematian ajudannya tersebut," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (19/9/2022). Sugeng mengatakan, Brigjen Hendra Kurniawan dan rombongan bertolak ke Jambi menggunakan jet pribadi Raytheon Hawker 850XP dengan kode registrasi T7-JAB. Menurut data FlightRadar24, pesawat itu tercatat milik perseorangan. Dari kode registrasi, pesawat itu diketahui tidak terdaftar di Indonesia, tetapi di San Marino.


apakah pinjaman JHL ??? 


0
1.4K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan